Kekerasan di Papua: Ketika Dialog melalui Moncong Senjata

Jaleswari Pramodhawardani Telaah Kebijakan Sabtu, 14 Juni 2025
Unduh Publikasi
img
Penulis :

Narasi tentang Papua, yang terus-menerus digerogoti konflik, bukanlah sekadar masalah “kekerasan” atau “sumber daya” yang terpisah. Ini adalah manifestasi nyata dari suatu struktur kuasa yang jauh lebih dalam, sebuah arsitektur hegemoni yang beroperasi secara konsisten. Apa yang kita saksikan saat ini di Raja Ampat, sebuah wilayah dengan keindahan luar biasa yang kini dicabik-cabik oleh konflik pertambangan, bukanlah sekadar “kemalangan”. Ini adalah konsekuensi logis dari sebuah sistem di mana kepentingan-kepentingan modal dan elite secara inheren menunggangi retorika “pembangunan” dan “stabilitas”. 

Semester awal pemerintahan Prabowo Subianto telah menguak eskalasi kekerasan bersenjata yang mengkhawatirkan di Papua. Kajian Laboratorium Indonesia 2045 (LAB 45) melalui tarikan data terhadap 28.691 pemberitaan di media daring dan jumlah posting-an: 343.544 pos di media sosial X, dalam periode waktu 20 Oktober 2024-20 Mei 2025 menguatkan hal tersebut. Demikian juga data Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), menunjukkan 208 serangan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) atau Organisasi Papua Merdeka (OPM) sepanjang tahun 2024, yang menewaskan 68 individu, baik aparat maupun warga sipil. Respons negara melalui operasi militer seperti Habema dan Damai Cartenz, yang memperkuat kehadiran Tentara Nasional Indonesia (TNI), ironisnya justru memicu polemik mendalam terkait korban sipil dan gelombang pengungsian, sebuah konsekuensi yang kerap kali terabaikan dalam narasi keamanan formal.

Dalam artikel ini, saya secara konsisten menggunakan terminologi Organisasi Papua Merdeka (OPM), bukan karena afinitas ideologis, melainkan untuk tujuan kemudahan penyebutan dan asosiasi yang inheren dalam diskursus konflik Papua. Pendekatan ini didasarkan pada pemahaman bahwa OPM, sebagai aktor bersenjata non-negara (non-state armed actor), beroperasi dengan klaim tujuan politik yang jelas, dengan tuntutan Merdeka, melampaui kategori tindakan kriminal semata. 

Kekerasan di Papua mencapai puncak eskalasinya pada Maret 2025 dengan terungkapnya jalur penyelundupan senjata yang melibatkan oknum aparat, serta penemuan ladang ganja seluas 5.000 meter persegi, yang diduga kuat menjadi sumber pendanaan OPM. Memasuki April hingga Mei 2025, Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) secara eksplisit menyatakan perang terbuka terhadap TNI, mengerahkan 13 batalion pasukannya. Respons pemerintah, berupa usulan kenaikan tunjangan operasi dan penindakan yang lebih keras, menegaskan pendekatan yang cenderung militeristik.

Media Sosial: Kanal Kritik dan Kontra-Narasi

Analisis terhadap lanskap pemberitaan media daring nasional mengungkapkan dominasi sentimen negatif, di mana Tribun News menyumbang pemberitaan terbesar melalui kajian media dengan 34% dari total berita. Narasi yang dominan terfokus pada kontak senjata, penembakan, dan serangan terhadap fasilitas umum. Sementara itu, pemberitaan positif muncul saat menanggapi langkah pemerintah dalam penyaluran santunan, respons terhadap serangan OPM, dan upaya diplomatik atau internasional. Media lokal seperti Jubi dan Seputar Papua, yang lebih berpihak pada suara masyarakat terdampak, sayangnya memiliki jangkauan terbatas dibandingkan media arus utama yang secara konsisten memperkuat framing keamanan dan militeristik. Dari kedua pihak yang bertikai, tiga aktor utama yang mendominasi pemberitaan adalah Brigjen Pol Faizal Ramadhani sebagai Kepala Operasi Damai Cartenz 2025, Kombes Pol Yusuf Sutejo selaku Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2025, dan Juru bicara TPNPB-OPM Sebby Sambom, menyoroti polarisasi naratif yang ada.

Di ranah media sosial X, terjadi dominasi klaster kontra-pemerintah (80,01%) yang secara vokal mengkritisi penanganan konflik yang lamban, pelanggaran HAM, serta mempertanyakan efektivitas kebijakan militeristik yang dianggap mengulang pola kekerasan masa lalu. Warganet menyoroti insiden berdarah yang mencerminkan pola kekerasan struktural negara, seperti “Paniai Berdarah” dan “Wamena Berdarah”, menghubungkannya dengan kebijakan seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) yang ditolak pelajar Papua karena dianggap tidak relevan dengan kebutuhan fundamental seperti pendidikan. Tagar seperti #IndonesiaGelap dan #CabutUUTNI menjadi kanal perlawanan digital yang kuat terhadap kebijakan negara yang dianggap represif dan tidak berpihak pada hak-hak masyarakat Papua. Di sisi lain, klaster pro-pemerintah (20%) terbagi antara pendukung tindakan tegas TNI dan buzzer pro-TNI yang menyebarkan narasi positif tentang peran humanis TNI, menggunakan tagar seperti #PapuaNKRI. Meskipun demikian, narasi yang mendominasi tetap mencerminkan ketegangan fundamental antara agenda pembangunan nasional yang kerap dipaksakan, dan aspirasi masyarakat Papua yang menuntut keadilan, pengakuan hak asasi, serta penghentian kekerasan bersenjata. Isu lingkungan, perampasan tanah adat, dan transmigrasi paksa semakin memperkuat persepsi bahwa kebijakan negara lebih berpihak pada eksploitasi sumber daya daripada kesejahteraan rakyat Papua. Yang terakhir dikuatkan oleh kasus penambangan Nikel di Raja Ampat.

Kekerasan Sistemik dan Kontradiksi Naratif

Laporan media terkemuka pada Mei 2025, termasuk Kompas, Tempo, dan CNN, secara beruntun mengulas kekerasan di Intan Jaya pada 14 Mei 2025. Insiden di Distrik Sugapa, Intan Jaya, Papua Tengah, merupakan manifestasi berulang dari eskalasi kekerasan yang menempatkan warga sipil sebagai korban utama. Analisis konsisten dari para ahli Papua menunjukkan bahwa konflik ini tak dapat dilepaskan dari dimensi pengelolaan sumber daya alam. Kompleksitas kekerasan di Papua, yang sering luput dari narasi permukaan, berakar pada persimpangan sejarah kolonialisme, perebutan sumber daya alam, dan represi negara terhadap aspirasi politik masyarakat adat. Konflik ini bukan sekadar insiden sporadis, melainkan manifestasi luka lama akibat proses integrasi yang problematis dan eksploitasi ekonomi yang tidak adil, serta aspirasi untuk memisahkan diri.

Karya-karya seperti The Company-State: Corporations and Militarism in Indonesia’s Highlands oleh Jeffrey L. Winters dan Benjamin L. Smith (2021) secara tegas membingkai penindasan yang terjadi, menunjukkan bagaimana tanah yang kaya justru berubah menjadi arena konflik berdarah. Ini bukan sekadar perlawanan bersenjata, melainkan akumulasi perjuangan identitas dan hak atas tanah yang digadaikan demi kepentingan ekonomi yang lebih besar, di mana negara sering kali menjadi fasilitator, bukan pelindung. Pola kekerasan yang berulang ini mengindikasikan kegagalan penyelesaian akar masalah, bahkan memunculkan kesan kuat bahwa konflik ini sengaja dipelihara oleh negara.

Kontradiksi narasi menjadi hal yang menonjol, seperti dalam insiden Sugapa, Intan Jaya. Satuan Tugas (Satgas) Habema mengklaim telah melancarkan “operasi penindakan” dengan 18 anggota OPM tewas. Namun, OPM membantah, menyatakan hanya tiga korban jiwa akibat bom ranjau. Kontradiksi ini bukanlah hal baru, melainkan cerminan perang informasi yang menyertai pertempuran fisik, yang bertujuan untuk menegaskan siapa pemenang dan siapa yang kalah. Kesulitan dalam memverifikasi klaim di tengah minimnya akses independen dan keberpihakan masing-masing pihak menunjukkan bahwa pandangan terhadap korban kekerasan hanya sebagai angka statistik belaka, baik dari TNI, OPM, maupun masyarakat sipil, akhirnya melahirkan siklus balas dendam yang berkepanjangan dan menihilkan analisis objektif.

Peristiwa di Sugapa hanyalah fragmen dari drama berdarah yang tak kunjung usai di Tanah Papua. Meskipun pemerintah telah berupaya melalui rapat koordinasi, pembentukan satgas, dan berbagai program, upaya tersebut belum menemukan hasil signifikan selama 27 tahun reformasi. Di sana, negara dan OPM terus berhadapan, bukan dalam mimbar dialog, melainkan dalam medan pertempuran yang berlumur senjata. Sebuah “dialog” yang, ironisnya, justru mengukir luka-luka tak terperi pada tubuh warga sipil, korban abadi dari dua pihak, TNI dan OPM.

Kegagalan Stateness dan Impunitas: Sebuah Analisis Teoritis

Mengurai benang kusut kekerasan ini, kita tak bisa abai pada cermin global. Pola serupa ditemukan di Filipina, Kolombia, dan Myanmar, di mana militer, dalam dalih “menumpas pemberontak,” acap kali tergelincir pada pelanggaran HAM yang sistemik. Di Papua, dalih “oknum” yang kerap disampaikan para petinggi militer adalah tabir tipis yang gagal menutupi pola kekerasan yang telah menjadi “kebiasaan institusional,” bahkan “kebijakan” yang secara implisit ditoleransi.

Namun, drama ini tak hanya dimainkan oleh satu aktor. OPM, dalam hasratnya untuk “memerdekakan,” juga terjerumus dalam “kejahatan” dan “kesalahan” yang mengotori perjuangan mereka sendiri. Penggunaan kekerasan terhadap warga sipil yang dituduh “mata-mata TNI”, pembunuhan, intimidasi, perampasan, dan pembakaran adalah pelanggaran HAM yang tak dapat diterima. Mereka mendegradasi perjuangan mereka dengan “kesalahan” strategis, seperti membaurkan diri dengan masyarakat sipil dan menjadikan pemukiman warga sebagai arena pertempuran. Ini menempatkan warga sipil dalam bahaya langsung, mengubah mereka menjadi korban “dampak sampingan”. Kurangnya akuntabilitas internal atas tindakan brutal anggotanya menciptakan impunitas, merusak kredibilitas di mata publik dan internasional.

Di sisi lain, muncul faksi-faksi dalam gerakan Papua yang menempuh arena diplomasi internasional, dengan tokoh seperti Benny Wenda dan Sebby Sambom sebagai arsiteknya. Perpecahan internal ini merefleksikan ketegangan abadi antara idealisme revolusi dan pragmatisme politik. Tragisnya, dikotomi ini justru menambah kerumitan dan korban di antara rakyat yang mereka klaim perjuangkan.

Dalam kerangka teoritis, fenomena ini adalah studi kasus yang kaya. Konsep “kekerasan struktural” dan “kekerasan budaya” dari Johan Galtung relevan untuk menganalisis konflik Papua. Galtung melihat kekerasan bukan hanya sebagai kekerasan langsung, melainkan juga kemiskinan, ketidakadilan pembangunan, dan marginalisasi politik yang melahirkan serta memelihara konflik. Lebih jauh, kekerasan kultural, seperti stigmatisasi orang Papua sebagai “separatis” atau “teroris,” memungkinkan dehumanisasi, bahkan menjadi alasan bagi penyiksaan yang absurd—sebuah “performance violence” untuk menanamkan rasa takut dan menegaskan kuasa.

Selain itu, Alfred Stepan dan Juan J. Linz dalam Problems of Democratic Transition and Consolidation (1996) memperkenalkan konsep “stateness” sebagai prasyarat konsolidasi demokrasi. Jika stateness adalah monopoli penggunaan kekerasan yang sah, birokrasi efektif, dan kesepakatan kewarganegaraan yang kohesif, maka Papua adalah sebuah anomali. Ketika aparat, representasi stateness itu sendiri, menjadi pelaku penyiksaan, legitimasi stateness itu runtuh. Klaim “oknum” adalah upaya putus asa untuk mempertahankan ilusi stateness yang bersih, padahal data menunjukkan pola sistemik. Riset Australian National University (ANU) yang ditulis oleh Budi Hernawan dalam Torture and Peace-building in Indonesia: The Case of Papua (2017) menunjukkan bahwa dari 431 kasus penyiksaan oleh aparat pada periode 1963-2010, hanya dua yang menyasar milisi pro-kemerdekaan; sisanya adalah warga sipil. Ini adalah “kontrak sosial yang dikhianati,” di mana negara, alih-alih menjadi pelindung, justru menjadi sumber ancaman. Intervensi militer masif tanpa legitimasi masyarakat lokal hanya memperdalam jurang.

Merujuk Harold A. Crouch tentang profesionalisme militer, di Papua kita dihadapkan pada garis kabur antara tugas militer dan polisi, bahkan melampaui batas kewenangan sipil, yang menjadi lahan subur bagi pelanggaran. Mentalitas militeristik yang memandang konflik Papua sebagai peperangan total, bukan persoalan penegakan hukum, adalah cerminan dari “kebiasaan institusional” yang diwariskan. Yang paling mengkhawatirkan adalah impunitas militer, vonis ringan, serta minimnya pemecatan, menciptakan “lingkaran setan” yang melegitimasi kekerasan itu sendiri, menandakan militer yang belum sepenuhnya tunduk pada kendali sipil efektif.

Di Papua, konflik ini bukan sekadar benturan peradaban, melainkan benturan kepentingan dan persepsi yang akut. Negara melihat Papua sebagai integral; OPM sebagai “kriminal bersenjata”. Sedangkan OPM melihat diri sebagai bangsa tertindas. Namun, kekerasan oleh aparat maupun oleh OPM terhadap warga sipil yang dituduh “mata-mata,” menunjukkan kegagalan kedua belah pihak untuk memahami “musuh” dalam kerangka yang kompleks. Narasi “muka sama” yang kerap salah mengenali OPM adalah dehumanisasi yang mengikis profesionalisme dan menyeret militer ke dalam konflik sipil yang merusak, sebuah politisasi militer yang mengorbankan warga sipil.

Jalan Menuju Dialog dan Akuntabilitas

Dari korban sipil yang berjatuhan, Papua adalah cermin yang memantulkan simpul kekerasan timbal balik yang mengakar. Negara, dengan klaim kedaulatannya, memanggul beban moral dan hukum yang lebih berat untuk menghentikan impunitas, mereformasi sektor keamanan, dan mengutamakan pendekatan yang humanis. OPM, di sisi lain, harus merefleksikan strategi perjuangan mereka; jika tujuannya adalah keadilan, kesejahteraan, dan keamanan maka kekerasan terhadap warga sipil harus dihentikan, apalagi klaim bahwa mereka mewakilinya.

Pada akhirnya, di tengah pusaran konflik yang tak berkesudahan ini, pertanyaan besar menggantung: Bagaimana mungkin Negara dan OPM dapat mengklaim diri sebagai pelindung masyarakat atau penjaga warga negara, ketika justru di tangan merekalah darah warga sipil terus tumpah? Retorika tentang kedaulatan dan pembebasan/kemerdekaan menjadi hampa tatkala keselamatan nyawa manusia tak lagi menjadi prioritas. Klaim-klaim heroik keduanya runtuh di hadapan fakta bahwa setiap eskalasi kekerasan selalu berujung pada penderitaan yang tak terperikan bagi mereka yang seharusnya mereka lindungi. Ini adalah kegagalan moral dan praksis yang menghantui kedua belah pihak.

Satu-satunya jalan keluar dari siklus kekerasan ini adalah dialog tanpa syarat, yang secara mutlak menempatkan warga sipil sebagai pusat gravitasi. Dialog, meskipun berulang kali diusulkan, selalu gagap ketika menyentuh mekanisme implementasinya. Akuntabilitas atas setiap “kejahatan” dan “kesalahan” dari kedua belah pihak harus ditegakkan melalui peradilan sipil yang transparan. Ini tidak hanya untuk memutus rantai impunitas yang telah berurat berakar, tetapi juga untuk membuka ruang bagi keadilan transisional yang dapat menyembuhkan luka sejarah. Tanpa keberanian untuk melihat melampaui cermin retak “oknum” dan narasi hitam-putih yang memecah belah, Papua akan terus menjadi panggung tragedi, di mana “kejahatan” dan “kesalahan” terus berulang, menodai martabat kemanusiaan dan merobek-robek kain kebangsaan.