Lab45

LAB 45 adalah lembaga kajian yang ingin menyelaraskan antara ilmu pengetahuan dan praktik empiris di bidang peramalan strategis.
LAB 45 berkonsentrasi pada perkembangan global yang berdampak strategis dan bersifat disruptif terhadap kemajuan dan stabilitas Indonesia.
LAB 45 bekerja membantu para pemangku kebijakan dalam mendorong proses transformasi Indonesia menuju negara maju pada tahun 2045.
Logo LAB 45 mencerminkan kesiapan menghadapi ketidakpastian dan tekad untuk terus melangkah maju. Simbol Angsa Hitam merepresentasikan peristiwa langka dan tak terduga yang berdampak signifikan, sebagai pengingat perlunya ketangguhan dan adaptasi bangsa. Sementara itu, Gagak Putih melambangkan keberanian untuk berpikir berbeda dan menemukan peluang dari hal-hal yang dianggap mustahil. Unsur Delta (δ) menegaskan kekuatan dan energi transformasi, sedangkan Epsilon (ε) menggambarkan perjalanan progresif menuju lompatan Indonesia dari negara berkembang menjadi negara maju.
Publikasi
Terpopuler
Delapan dekade perjalanan demokrasi Indonesia mencerminkan dinamika politik yang kompleks dan penuh gejolak. Demokrasi Indonesia tidak berkembang secara linier, tetapi mengalami fluktuasi tajam yang dipengaruhi oleh perubahan rezim, orientasi kekuasaan, dan kapasitas kelembagaan negara. Sejak era parlementer hingga masa Reformasi, demokrasi Indonesia telah menghadapi tekanan struktural maupun kultural yang berdampak pada ketegangan antara prosedur formal demokrasi dan kualitas substantifnya.
Penurunan kualitas demokrasi Indonesia dalam dua dekade terakhir terjadi karena semakin dominannya kekuasaan eksekutif, pelemahan lembaga pengawas, serta kooptasi terhadap parlemen, yudikatif, dan media. Partai politik, yang seharusnya menjadi penggerak utama demokrasi, justru berkontribusi pada pelemahan demokrasi melalui kartelisasi, oligarkisasi, dan personalisasi. Di tengah sistem multipartai, tidak terjadi diferensiasi ideologis atau kontestasi programatik yang bermakna, melainkan justru terjadi konvergensi kepentingan elite politik yang menyatu dalam koalisi pragmatis kekuasaan. Akibatnya, demokrasi prosedural kehilangan daya kontrol dan kepercayaan publik semakin menurun.
Terbaru
On April 7, 2026, Anthropic announced that its newest AI model, Claude Mythos Preview, had discovered thousands of previously unknown critical vulnerabilities in every major operating system and every major web browser in the world. Some of these flaws had gone undetected for decades. The model didn’t just find the holes. It demonstrated the ability to exploit them, chaining multiple vulnerabilities together into attack sequences of a sophistication previously associated with elite state-sponsored hacking units.
Anthropic chose not to release the model publicly. Instead, it convened Project Glasswing, a coalition of twelve companies, including Amazon, Apple, Microsoft, Google, and NVIDIA, plus roughly forty additional organizations, to use Mythos for defensive purposes: scanning their own systems, patching vulnerabilities, and preparing for a world in which models with similar capabilities will proliferate within months. Anthropic committed $100 million to the initiative.
Tulisan ini menganalisis kontradiksi sistematis antara posisi hukum internasional Amerika Serikat dan Indonesia dalam dua rezim normatif utama yang mengatur kedaulatan udara dan maritim: Konvensi Chicago 1944 dan UNCLOS 1982. Dengan menambahkan dimensi praktis dari Air Defense Identification Zone (ADIZ) dan doktrin Anti-Access/Area Denial (A2/AD), analisis ini menunjukkan bahwa AS secara konsisten menerapkan standar ganda: menuntut hak akses udara dan maritim dari Indonesia berdasarkan pasal-pasal selektif dari konvensi yang tidak sepenuhnya diakuinya, sambil membangun ADIZ dan A2/AD global yang melampaui batas-batas yang sama. Kontradiksi ini bukan fenomena insidental, melainkan pola struktural yang mencerminkan kesenjangan antara klaim normatif AS tentang "rules-based international order" dan praktik operasionalnya di kawasan Indo-Pasifik. Tulisan ini berargumen bahwa Indonesia memiliki fondasi hukum yang jauh lebih kuat dari yang selama ini dioperasionalisasikan dalam postur diplomatik dan pertahanannya, dan merumuskan enam rekomendasi kebijakan untuk menutup kesenjangan antara hak hukum dan kapabilitas penegakan.























