Lab45
LAB 45 adalah lembaga kajian yang ingin menyelaraskan antara ilmu pengetahuan dan praktik empiris di bidang peramalan strategis.
LAB 45 berkonsentrasi pada perkembangan global yang berdampak strategis dan bersifat disruptif terhadap kemajuan dan stabilitas Indonesia.
LAB 45 bekerja membantu para pemangku kebijakan dalam mendorong proses transformasi Indonesia menuju negara maju pada tahun 2045.
Publikasi
Terpopuler
Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Lemhannas RI) mendapatkan arahan strategis dari Presiden Republik Indonesia untuk merumuskan Proyeksi Geopolitik V.
Proyeksi dilakukan dengan mengkaji Lima Pilar Ketahanan Nasional guna menegaskan lompatan strategis Indonesia dalam mewujudkan visi sebagai kekuatan regional di tahun 2045.
Hasil kajian disajikan dalam bentuk kumpulan infografis agar mempermudah pemahaman atas kelima isu strategis yaitu Pembangunan Pertahanan dan Ibu Kota Nusantara, Ekonomi Hijau, Ekonomi Biru, Transformasi Digital, dan Konsolidasi Demokrasi.
Terbaru
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan KPK berwewenang mengusut kasus korupsi yang melibatkan unsur sipil dan militer. Putusan MK menjadi langkah maju yang signifikan bagi KPK dalam mengusut kasus korupsi di institusi militer.
"Putusan MK yang memberikan kewenangan lebih besar kepada KPK dalam menangani kasus korupsi yang melibatkan TNI merupakan langkah maju yang signifikan. Jangan lupa, ini sesuai dengan komitmen dan perhatian Presiden Prabowo tentang pemberantasan korupsi yang kerap beliau sebutkan di berbagai kesempatan," kata Kepala Laboratorium Indonesia 2045 (Lab 45) Jaleswari Pramodhawardani kepada Media Indonesia, Kamis (5/12).
Pantauan media atas isu Wacana Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada tanggal 1-30 November 2024 menghasilkan beberapa temuan menarik.
Di media daring, pemberitaan mulai naik pada tanggal 14 November 2024. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa kenaikan PPN sebesar 12% akan dilakukan pada awal tahun 2025. Kenaikan ini juga sudah melewati tahapan uji sosial dan ekonomi serta sudah sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Hal ini kemudian mendapatkan respons penolakan dari berbagai kalangan seperti pengusaha Mal-Ritel, Apindo, Serikat Pengusaha Muhammadiyah, dan Gaikindo. Kenaikan ini dianggap akan mempengaruhi daya beli masyarakat yang diprediksi anjlok khususnya pada kelompok kelas menengah yang semakin terjepit. Pemberitaan kemudian kembali naik karena adanya aksi di media sosial yang kembali menaikkan lambang garuda biru yang disertai dengan seruan penolakan kenaikan PPN 12%. Beberapa ekonom kemudian menyebutkan bahwa kenaikan pajak ini tidak sesuai dengan Asta Cita Presiden Prabowo dan menyarankan alternatif lain untuk menambah pemasukan negara. Salah satunya adalah penerapan pajak harta dan pajak karbon. Selain itu, DPD meminta pemerintah untuk kembali mengkaji wacana ini dan meminta masyarakat menunggu keputusan Presiden Prabowo terkait dengan wacana ini. Terakhir, Luhut B. Pandjaitan memberikan sinyal bahwa rencana kenaikan PPN 12% akan ditunda, namun Airlangga Hartarto menyatakan belum ada pembahasan soal rencana penundaan kenaikan ini. Lima tokoh yang paling banyak diberitakan adalah 1) Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto; 2) Pj. Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono; 3) Menteri Sosial Saifullah Yusuf; 4) Presiden RI Prabowo Subianto; dan 5) Chief Economist Bank Permata Josua Pardede
Media sosial didominasi oleh sentimen negatif terhadap pemerintah dan menyuarakan isu ini dengan besaran klaster negatif (93,75%). Dari berbagai macam platform, X menjadi tempat dengan eksposur tertinggi dalam membicarakan kasus ini. Warganet mempertanyakan kredibilitas para pejabat karena merasa bahwa pejabat sembarangan dalam mengambil kebijakan. Kenaikan ini juga dipermasalahkan karena dinilai tidak sebanding dengan kinerja pemerintah dalam menyejahterakan rakyat. Beberapa kata yang paling sering muncul dalam percakapan warganet adalah (1) Kenaikan PPN, 11.988 post, (2) BPJS Kesehatan, 4.196 post (3) Asuransi Wajib Kendaraan, 4.194 post, (4) Third Party Liability, 4.194 post, dan (5) Tax Amnesty, 4.007 post, dan [6] Pengampunan Pajak, 3.509 post.