Menata Ulang Penempatan Polisi Aktif di Luar Institusi Polri
Penulis
Diskusi penempatan personel aktif Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di luar institusi Polri kembali memantik perdebatan serius di tengah desakan reformasi institusi tersebut. Persoalan ini menempatkan profesionalisme Polri dalam ujian keseimbangan yang berat, terutama dengan menguatnya indikasi ‘dwifungsi terselubung’ lewat catatan 4.351 polisi aktif yang menduduki jabatan sipil (Mahkamah Konstitusi RI, 2025, hlm. 55). Dalam kondisi itu, muncul legislative omission atau koreksi melalui dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yaitu terhadap tafsir baca Undang- Undang (UU) Polri yang salah, serta laku resistensi dari polisi dan pemerintah mengenai penerbitan Peraturan Kepolisian (Perpol) dan rencana Peraturan Pemerintah (PP). Pola pembangkangan ini mereplika jejak legalisme otokratis (autocratic legalism) yang pernah terjadi dalam penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja No. 2/2022 lewat dalih kegentingan, alih-alih perbaikan UU Cipta Kerja No. 11/2020 melalui proses legislasi yang partisipatif sebagaimana dorongan Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020. Senada dengan itu, manuver polisi juga hanya menunjukkan arogansi institusi karena memintas lewat regulasi teknis untuk membenarkan praktik yang ada. Seharusnya, revisi UU Polri diletakkan sebagai konsensus nasional yang disuntik dengan substansi untuk menghentikan superioritas kepolisian dan menertibkan penempatan anggota polisi aktif di luar institusi.
Dua putusan MK yang dimaksud adalah Putusan No. 114/PUU- XXIII/2025 dan No. 223/PUU-XXIII/2025. Dalam Putusan No. 114, MK menerima gugatan dengan menegaskan bahwa tafsir penjelasan Pasal 28 (3) UU Polri, dalam frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri”, dinyatakan inkonstitusional. Ketentuan itu disebut membuat anggota Polri aktif dapat menduduki jabatan sipil apa pun hanya bermodalkan surat tugas, meskipun tidak berkaitan dengan fungsi kepolisian. Dengan dibatalkannya frasa tersebut, MK meluruskan bahwa anggota Polri aktif hanya boleh mengisi jika jabatan tersebut memiliki ‘sangkut paut’ atau relevansi fungsional dengan tugas kepolisian. Di luar jabatan yang memiliki keterkaitan, konsekuensinya adalah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Pasca-Putusan No. 114, Polri mengeluarkan Perpol No. 10/2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur dengan mengatur daftar 17 kementerian dan lembaga (K/L) yang dapat diisi polisi aktif, baik jabatan manajerial dan nonmanajerial. Padahal, Polri tidak memiliki wewenang tunggal untuk menilai dan menetapkan apakah sebuah instansi sipil membutuhkan kompetensi kepolisian, melainkan menjadi wilayah manajemen aparatur negara sekaligus keputusan penyusun kebijakan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah. Atas dasar tingginya atensi publik terhadap Perpol, Presiden Prabowo Subianto disebut berencana menyusun PP untuk memberikan landasan serupa (Kompas.com, 2025).
Sementara itu, dalam Putusan No. 223, hakim menolak gugatan penggugat terkait Pasal 19 UU Aparatur Sipil Negara (ASN) No. 20/2023 (Mahkamah Konstitusi RI, 2026). Namun, yang menjadi penting, MK menyatakan bahwa penempatan anggota Polri terhadap jabatan ASN tertentu dan instansi pusat seharusnya diatur dalam pengaturan tertulis yang jelas, tidak multitafsir, dan dituangkan di level UU, sebagaimana dalam UU Tentara Nasional Indonesia (TNI) No. 3/2025 yang memberikan kejelasan daftar jabatan di K/L yang dapat diisi oleh tentara aktif. Sehingga, apa yang diatur PP hanya membuat terang tata cara pengisian jabatan sebagai konsekuensi kebutuhan peraturan pelaksana setelah adanya pengaturan dalam undang-undang. Dengan demikian, bisa ditarik pemaknaan krusial bahwa jabatan sipil bagi Polri menuntut dasar hukum yang lebih besar, yaitu UU, dan relevansi tugas kepolisian menjadi kompas utama.
Upaya merevisi UU Polri yang akan melibatkan unsur pemerintah, DPR, dan kepolisian harus diiringi dengan tiga langkah pembenahan fundamental. Pertama, dibutuhkan pembongkaran atas pola pikir yang tidak tertulis dalam aturan, tetapi hidup subur dalam kultur dan paradigma menyangkut kepolisian. Argumen Adlam (2002) mengenai socio-biological elitist rationality mengungkap suatu mentalitas elitis bahwa polisi merupakan kelompok yang memiliki ‘gen’ kepemimpinan dan kemampuan mengatur yang lebih unggul dibandingkan masyarakat biasa. Turunan dari mentalitas itu paling mudah ditangkap dari legitimasi status “polisi sipil” (civilian police) dan Polri sebagai pelaksana “fungsi pemerintahan”. Padahal, makna sipil hendaknya perlu diletakkan secara proporsional karena status sipil Polri memiliki makna kelembagaan yang berbeda dari masyarakat sipil murni. Perbedaan itu terletak di pendidikan, kultur organisasi, kewenangan, serta kepemimpinan. Begitu pula dengan makna fungsi pemerintahan, yang bukan berarti Polri berhak mengambil alih peran administratif birokrasi sipil karena fungsi pemerintahan itu sifatnya limitatif hanya di bidang kepolisian (Pasal 2 UU Polri No. 2/2002). Polri tetap merupakan institusi keamanan negara, dan status sipilnya sebagai pembeda dari militer, tidak serta-merta menghapus karakter keamanan yang melekat tersebut.
Kedua, guna memperbaiki kekurangcermatan dalam menjaga prinsip independensi, posisi aparat penegak hukum dan keamanan harus steril dari konflik kepentingan. Penempatan polisi ke ruang sipil justru menarik Polri dalam kepentingan yang terbelah. Temuan Indonesia Corruption Watch (ICW) pada tahun 2023 melihat ada empat anggota Polri aktif yang dilantik menjadi Komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Tidak ada alasan yang jelas mengapa aparat diangkat menjadi bagian dewan komisaris selain indikasi logika untuk mengamankan banyak proyek penambangan milik BUMN dari perlawanan masyarakat lokal. Berkaitan dengan itu, kepentingan keamanan ini bisa ditarik dalam indikasi penempatan polisi aktif di K/L.
Ketiga, demi mencegah implikasi buruk akibat ekspansi wewenang, diperlukan kesadaran akan purifikasi mandat konstitusional Polri yang berpusat kepada (1) keamanan dan ketertiban masyarakat, (2) penegakan hukum, serta (3) perlindungan, pengayoman, dan pelayanan publik. Fokus ini menuntut kepolisian untuk mengatur prioritas strategisnya secara ketat. Dalam penegakan hukum saja, jelas ada tugas besar dalam kepolisian. Sistem peradilan pidana Indonesia masih menunjukkan kelemahan yang salah satunya menuntut pembenahan dalam fungsi penyidikan Polri, terutama dalam indikator efektivitas investigasi (effective investigations) yang hanya mencatatkan skor 0,32 dari 1 dan jaminan proses hukum yang adil (due process of law) di angka 0,35 (World Justice Project, 2025, hlm. 60).
Secara esensial, banyak tugas inti kepolisian yang masih menuntut perbaikan kinerja sehingga membutuhkan konsentrasi penuh dari para anggotanya untuk menutup celah kinerja tersebut, bukan malah dialihkan keluar. Optimalisasi peran internal, misalnya Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud), justru jauh lebih mendesak karena pengamanan wilayah perairan membutuhkan spesialisasi dan fokus ekstra dari sumber daya kepolisian itu sendiri. Sebaliknya, memaksakan dalam urusan tata kelola ekonomi, sosial, maupun birokrasi sipil yang nirelemen ancaman keamanan hanyalah kontraproduktif karena ketidaksesuaian kompetensi polisi dari segi pendidikan dan pengalaman tugas yang berputar di bidang pemolisian. Domain sipil yang disebutkan di atas sejatinya dipegang oleh birokrat yang secara organik memang meniti karier secara berjenjang dan dibekali dengan kualifikasi pendidikan yang sesuai. Oleh karenanya, selain karena merusak meritokrasi dan pemerintahan modern, kritik terhadap penempatan Polri di jabatan sipil itu perlu dilihat sebagai kepedulian terhadap muruah kepolisian dan tata kelola keamanan dalam negeri.
Pertanyaannya, bagaimana bila pembenaran pengisian polisi aktif ini akibat perintah Presiden atau permintaan dari instansi kementerian/lembaga? Suka tidak suka, pengelolaan pemerintahan beroperasi dalam batas konstitusi dan undang-undang. Oleh karenanya, penugasan yang bertentangan tentu membutuhkan koreksi kuat dari DPR selaku legislatif, lembaga pengawas lainnya, dan pilar masyarakat sipil. Koreksi diperlukan untuk menjaga agar eksekutif tidak menggunakan instrumen kekuasaan dan membentuk preseden yang sulit dikendalikan. Misalnya saja, ke depan, pemisahan Pemilihan Umum (Pemilu) Nasional dan Lokal membuka kebutuhan besar akan pengisian penjabat (Pj.) kepala daerah. Hal in harus dipastikan agar tidak mengulang tahun 2016–2018 di mana kebutuhan penjabat ini dimanfaatkan untuk menempatkan anggota polisi aktif, yaitu Irjen Pol. Carlo Brix Tewu sebagai Pj. Gubernur Sulawesi Barat dan Komjen Pol. M. Iriawan sebagai Pj. Gubernur Jawa Barat.
Untuk menjawab posisi apa saja yang bisa diisi oleh polisi aktif dalam pembahasan revisi UU Polri mendatang, dapat meminjam klasifikasi yang ditawarkan oleh Zainal Arifin Mochtar (2025). Pertama, jabatan sipil yang memiliki keterkaitan langsung dan kewajiban representasi kepolisian, penetapan K/L beserta ruang lingkup jabatan yang boleh diisi polisi aktif harus dibatasi. Artinya, institusi sipil yang dimaksud hanya untuk kebutuhan representasi atau “perpanjangan tangan” fungsi kepolisian, seperti Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam). Kedua, jabatan yang memiliki irisan kompetensi namun tidak mewajibkan representasi Polri, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terhadap jenis jabatan tersebut, paradigma yang sebaiknya dipakai adalah pemberhentian administratif sementara dari Polri dan pengaturan durasi penugasan. Apabila telah melewati batas waktu tertentu, personel wajib dihadapkan pada pilihan antara melepaskan status keanggotaan Polri untuk menjadi pegawai tetap di lembaga sipil tersebut, atau segera kembali ke institusi Polri.
Langkah kedua inilah yang memang menuntut terobosan berani karena selama ini pos tersebut dapat diisi oleh polisi aktif. Namun, membiarkan mereka “bermain dua kaki” terbukti membawa implikasi serius, yakni runtuhnya independensi dan tingginya potensi konflik kepentingan, antara lain tampil dalam kasus perusakan barang bukti “Buku Merah” pada tahun 2017 dan konflik antara Ketua KPK Firli Bahuri dengan Karyoto selaku penyidik Polri di KPK pada tahun 2023. Pertimbangan ini juga krusial untuk mendudukkan konteks kebaruan UU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) No. 20/2025. Meskipun posisi Polri sebagai Penyidik Utama serta pemegang mandat koordinasi dan pengawasan (Korwas), hal itu tidak dapat dijadikan dasar untuk memperluas jabatan Polri di berbagai K/L yang mempunyai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Fungsi supervisi hukum bisa dijalankan melalui Biro Korwas PPNS yang telah ada dalam organisasi Polri. Oleh karena itu, jikapun terdapat celah legitimasi untuk penempatan personel demi fungsi koordinasi tersebut, pengaturannya harus dibuat sangat ketat dan limitatif.
Saat ini, dibutuhkan beberapa perbaikan cepat di samping revisi UU Polri yang terus menunggu dinamika parlemen. Sejalan dengan Putusan MK No. 223, pemerintah telah menunjukkan komitmen untuk membatasi cakupan PP hanya mengatur perihal mekanisme, tata cara, dan persyaratan pengisian jabatan sipil oleh polisi (Kompas.id, 2026). Di sisi lain, Polri sebaiknya merevisi Perpol No. 10/2025 sebagai wujud komitmen sebatas untuk mengisi kekosongan hukum secara sementara, terlepas dari sikap Komisi III DPR yang telah merestui penggunaan aturan tersebut tanpa menunggu revisi UU (Kompas.com, 2026). Konkretnya, kementerian dan lembaga teknis, seperti Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), harus dilepaskan karena penentuannya berada dalam wilayah perdebatan kebijakan sebagai ranah DPR bersama Pemerintah. Selain itu, konsekuensi untuk memilih antara mundur dari polisi aktif atau alih status menjadi ASN di K/L terkait harus segera efektif berlaku kepada jabatan yang dimasukkan dalam Perpol. Lalu, secara bertahap, reformasi manajemen sumber daya manusia dalam tubuh Polri, termasuk tata kelola kepangkatan, mutlak dilakukan untuk membenahi penumpukan perwira tinggi (Pati) dan menengah (Pamen) non-job. Jalan yang bisa ditempuh, misalnya, adalah memperluas struktur jabatan fungsional ahli atau memperkuat peran pengawas internal. Hal ini agar memfokuskan Polri kepada penugasan yang semestinya.
Maka, sembari mendorong perubahan paradigma dalam revisi UU Polri, harapannya institusi kepolisian dapat mengambil langkah taktis yang sifatnya jangka pendek dan menengah. Terakhir, praktik legalisme otokratis (autocratic legalism) yang terasa dalam nafas Perpol harus dihentikan. Pola ini buruk karena mereplika jejak pembangkangan dari kasus Perppu Cipta Kerja dan seakan hanya mengulang cara pikir legalistic atau positivisme hukum. Kondisi demikian juga pernah terjadi dalam praktik paksa “mensipilkan” aparat terlebih dahulu yang kemudian diikuti penyesuaian legislasi. Contohnya, pengangkatan Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretariat Kabinet ketika masih berstatus prajurit aktif TNI dilakukan dengan merevisi dua regulasi. Peraturan Presiden (Perpres) No. 139/2024 dan No. 148/2024 diterbitkan untuk dapat mengakomodasi pengisian posisi tersebut oleh personel TNI yang masih aktif. Ke depan, pemerintah tidak boleh terjebak kepada positivisme hukum sempit yang meminggirkan substansi dan asas demokrasi-konstitusional.








