Terjepit di Antara ”Staatsvolk” dan ”Marktvolk”

Makmur Keliat Rabu, 26 Agustus 2026
Generated by AI Generated by AI

Penulis

Makmur Keliat

Makmur Keliat

Penasihat Senior

Dalam demokrasi konvensional, penguasa negara pada dasarnya hanya mempertanggungjawabkan kekuasaannya kepada satu pihak, yaitu rakyat. Melalui mekanisme pemilihan umum, terbentuklah apa yang oleh Wolfgang Streeck, dalam Buying Time: The Delayed Crisis of Democratic Capitalism (2014) disebut sebagai staatsvolk, yaitu bangsa negara yang memberikan mandat sekaligus menuntut akuntabilitas.

Persoalannya, mandat itu kini tidak lagi tunggal. Streeck menunjukkan munculnya aktor kedua, yaitu marktvolk, bangsa pasar. Ia tidak memilih dalam pemilu, tetapi memiliki instrumen sendiri untuk memberikan sanksi kepada negara melalui suku bunga. Pertanyaan yang relevan untuk konteks Indonesia adalah seberapa besar daya cengkeram marktvolk ini terhadap kebijakan fiskal dan moneter pemerintah dan apakah tepat menyebut Indonesia tengah ”dijajah” oleh pemilik modal?

Data menunjukkan gambaran yang lebih kompleks daripada narasi penjajahan asing. Merujuk pada data Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia tahun 2024, sekitar 71 persen Surat Berharga Negara (SBN) dipegang oleh investor domestik, sementara hanya 29 persen berada di tangan asing.

Publikasi Terkait