Generated by AI
Penulis
Ada 29 Juni 2026, Komisi I DPR dan perwakilan pemerintah menyepakati pembentukan panitia kerja untuk membahas Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber atau RUU KKS. Keesokan harinya, beberapa pakar diundang untuk memberikan masukan di forum yang sama. Dalam rapat tersebut, salah seorang anggota panja menyinggung kembali insiden ransomware Pusat Data Nasional Sementara Juni 2024 dan mempertanyakan kewenangan koordinasi saat krisis terjadi. Hal ini menjadi indikasi awal bahwa isu tata kelola dan hubungan antarlembaga akan menjadi salah satu titik krusial dalam pembahasan panja.
Kejadian tersebut memang bisa dibilang menjadi salah satu insiden siber terburuk dalam sejarah Indonesia. Lumpuhnya Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) mengganggu pelayanan publik seperti imigrasi, kesehatan, dan sistem penerimaan siswa, dengan disrupsi yang cukup berarti. Dua tahun berlalu, apakah RUU nantinya bisa membantu untuk menghindari terjadinya insiden serupa di masa yang akan datang? Apakah draf terkini betul-betul menyelesaikan masalah tata kelola yang gagal saat itu?
Jawabannya tidak sesimpel iya atau tidak. Draf terakhir yang beredar di lingkaran peneliti dan akademisi memperlihatkan bahwa RUU KKS mengadopsi pengaturan perlindungan infrastruktur informasi kritis (IIK) dan manajemen krisis siber yang masing-masing sebelumnya sudah diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2022 dan No 47/2023. Hal ini tidak mengejutkan karena mandat Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dianggap tidak cukup kuat untuk mengoordinasikan pengamanan siber akibat tidak adanya basis regulasi di level undang-undang.







