Demokrasi dan pemerintahan yang efektif merupakan dua hal yang sangat penting, tetapi keduanya memiliki ketegangan satu sama lain dan menghasilkan dilema yang dihadapi pemerintah di seluruh dunia. Padahal, keduanya berperan sama pentingnya dalam mendorong peningkatan kualitas demokrasi. Literatur utama menunjukkan bahwa relasi keduanya sebagai hal yang terpisah, meski telah ada yang berupaya mensintesiskan keduanya. Monograf ini menggali dan mendalami dilema interaksi tersebut dan mencari jalan bagaimana keduanya dapat mendorong peningkatan mutu demokrasi dan mutu pemerintahan yang efektif di Indonesia. Upaya mendorong ini berada dalam konteks terus meningkatnya digitalisasi di Indonesia. Ada satu pertanyaan utama dalam monograf ini, yaitu bagaimana mendorong rekalibrasi demokrasi dan pemerintahan efektif di Indonesia di era digital. Pertanyaan utama ini diturunkan menjadi tiga pertanyaan, yakni (1) Bagaimana kondisi demokrasi dan tata kelola pemerintahan Indonesia yang cenderung memiliki relasi dilematis?; (2) Bagaimana implementasi pemerintahan efektif dapat berperan sebagai katalisator dalam menguatkan demokrasi di era digital dan sebaliknya?; dan (3) Bagaimana upaya mengoptimalkan disrupsi digital sebagai akselerator penerapan pemerintahan efektif dan peningkatan kualitas demokrasi?
Monograf ini mengidentifikasi bahwa dilema yang terbentuk diakibatkan implementasi dari demokrasi dan tata kelola pemerintah berlangsung satu arah atau tidak seimbang. Dinamika capaian indeks internasional dan tiga studi kasus yang diangkat (pemantauan kinerja pemerintah, penanganan korupsi, dan pembangunan jaminan kesehatan) menunjukkan bahwa dominasi salah satu variabel terhadap variabel lainnya dapat menghasilkan dampak negatif terhadap inisiatif kebijakan yang digagas oleh pemerintah.
Disrupsi digital yang terjadi menuntut kita untuk mengalibrasi ulang demokrasi menuju titik keseimbangan yang baru akibat perubahan makna pada dimensi politik- sosial. Tidak hanya demokrasi, praktik tata kelola pemerintahan juga perlu beradaptasi dengan kondisi masyarakat yang telah berevolusi pasca berkembangnya industri 4.0. Media sosial dan kanal daring lainnya dapat memiliki sumbangsih yang signifikan terhadap pengembangan pelibatan partisipasi politik dan penyusunan kebijakan oleh publik.
Dengan demikian, monograf ini mendorong implementasi digital guna mengakselerasi peningkatan kualitas demokrasi dan tata kelola pemerintahan. Dilema yang muncul dapat di atasi dengan 1) Peningkatan Keterlibatan Warga Negara; 2) Peningkatan Akses Informasi, Komunikasi, Konsultasi dan Kolaborasi Efektif; 3) Peningkatan Transparansi, Akuntabilitas, dan Penyederhanaan Birokrasi; dan 4) Aktivisme Daring dan Jurnalisme Warga. Keempat hal tersebut membutuhkan sejumlah prasyarat yang harus dipenuhi guna memastikan dampak yang diharapkan.