Generated by AI
Penulis
MUNGKIN tak pernah terbayang oleh perempuan Indonesia bahwa darah yang keluar dari tubuhnya setiap bulan ikut menjadi urusan kas negara. Ia sudah menanggung nyerinya: kram yang pada sebagian perempuan membuatnya pingsan atau terbaring sehari-dua. Ia harus membeli pembalut, kebutuhan yang tak bisa ditunda, apalagi ditolak. Lalu di meja kasir ada beban ketiga yang jarang ia sadari: pajak pertambahan nilai dengan beban efektif 11%.
Negara, sekali lagi, hadir di tubuh perempuan. Kali ini ia masuk ke wilayah paling tertutup, menstruasi, pengalaman tubuh khas perempuan yang nyaris tak pernah dibicarakan di ruang publik. Ia datang bukan untuk melayani, melainkan untuk memungut.
Pungutan ini bukan hal baru, dan justru di situlah soalnya. Sejak PPN berlaku pada 1985, pembalut tidak pernah masuk daftar barang bebas pajak, dengan tarif 10% hingga 2022 dan 11% sesudahnya. Lebih dari empat dekade pungutan itu berjalan diam-diam sampai ramai di media sosial akhir Oktober lalu. Direktorat Jenderal Pajak menjawab, ini bukan pajak khusus perempua....







