Tujuh Kontradiksi RIxAS
Kontradiksi Fundamental Posisi Indonesia dan Amerika Serikat dalam Rezim Konvensi Chicago 1944, UNCLOS 1982, ADIZ, dan Doktrin A2/AD
Publikasi Terbaru
Senin, 20 April 2026
Sabtu, 18 April 2026





Tulisan ini menganalisis kontradiksi sistematis antara posisi hukum internasional Amerika Serikat dan Indonesia dalam dua rezim normatif utama yang mengatur kedaulatan udara dan maritim: Konvensi Chicago 1944 dan UNCLOS 1982. Dengan menambahkan dimensi praktis dari Air Defense Identification Zone (ADIZ) dan doktrin Anti-Access/Area Denial (A2/AD), analisis ini menunjukkan bahwa AS secara konsisten menerapkan standar ganda: menuntut hak akses udara dan maritim dari Indonesia berdasarkan pasal-pasal selektif dari konvensi yang tidak sepenuhnya diakuinya, sambil membangun ADIZ dan A2/AD global yang melampaui batas-batas yang sama. Kontradiksi ini bukan fenomena insidental, melainkan pola struktural yang mencerminkan kesenjangan antara klaim normatif AS tentang "rules-based international order" dan praktik operasionalnya di kawasan Indo-Pasifik. Tulisan ini berargumen bahwa Indonesia memiliki fondasi hukum yang jauh lebih kuat dari yang selama ini dioperasionalisasikan dalam postur diplomatik dan pertahanannya, dan merumuskan enam rekomendasi kebijakan untuk menutup kesenjangan antara hak hukum dan kapabilitas penegakan.
Kata kunci: Konvensi Chicago 1944, UNCLOS 1982, ADIZ, A2/AD, kedaulatan udara, archipelagic state, bebas-aktif, Indo-Pasifik, Complex Structural Realism