
Publikasi
Publikasi Kami

Risiko Kesenjangan dan Celah Regulasi Danantara
Mengacu pada Santiago Principles sebagai benchmark tata kelola SWF global, regulasi Indonesia masih memiliki banyak kekurangan, terutama yang berkaitan dengan pelaksanaan investasi dan tata kelola risiko. Hal ini bisa berpotensi membuat Danantara mengikuti jejak kegagalan 1MDB Malaysia yang lemah secara tata kelola investasi dan operasional.

Efisiensi Anggaran 2025
Kabinet Merah Putih saat ini sedang melakukan sebuah langkah ‘penghematan’ guna memperoleh tambahan penerimaan yang ditargetkan mencapai Rp750 triliun. Terdapat tiga tahap yang dilakukan, yakni penghematan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN), efisiensi belanja K/L yang sedang dilakukan saat ini, dan setoran dividen BUMN. Spesifik pada efisiensi K/L, Presiden Prabowo melalui Inpres Nomor 1 Tahun 2025 mengamanatkan pemberlakuan efisiensi belanja dalam APBN 2025 senilai Rp306,69 triliun yang terdiri atas potongan efisiensi Kementerian/Lembaga (K/L) L sebesar Rp256 triliun dan transfer ke daerah senilai Rp50 triliun.

Perempuan Pemenang Pemilihan Kepala Daerah 2024
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang berlangsung pada November tahun lalu menunjukkan partisipasi perempuan dalam kontestasi politik lokal. Pada tingkat provinsi, hampir setengah dari seluruh provinsi di Indonesia memiliki kandidat perempuan. Sementara itu, pada tingkat kabupaten/kota, keterwakilan kandidat perempuan lebih merata, dengan hampir semua provinsi memiliki setidaknya satu kandidat perempuan di kabupaten atau kota. Kehadiran kandidat perempuan di berbagai tingkatan mencerminkan meningkatnya keterlibatan perempuan dalam kepemimpinan daerah.

Kajian Polemik LPG 3 Kg
LPG subsidi tabung 3 kg (Gas Melon) tidak lagi dijual di pengecer mulai 1 Februari 2025. Akan tetapi, dalam waktu yang relatif singkat berbagai permasalahan muncul atas putusan tersebut. Kesulitan masyarakat mendapatkan LPG 3 kg, antrean panjang di pangkalan, hingga kasus kematian warga usai antre LPG 3 kg. Deskripsi tersebut didukung oleh rekaman SNA yang menangkap percakapan warganet dominan dengan sentimen negatif sebesar 98,18% dan tidak tampak pembicaraan bersentimen positif. Sentimen negatif disumbang oleh influencer politik hingga warganet natural. Perkembangan situasi berujung pada instruksi Presiden Prabowo bahwa pengecer bisa kembali menjual LPG 3 kg mulai tanggal 5 Februari 2025.

Pantauan Media Makan Bergizi Gratis
Selama masa pantauan 1–31 Januari 2025, pemberitaan mengenai program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Media Daring mulai naik pada Senin (6/1/2025), bertepatan dengan mulainya uji coba MBG secara serentak di beberapa daerah. Isu-isu yang terekam selama satu bulan terakhir antara lain terkait pemerintah yang menargetkan 5.000 dapur MBG beroperasi pada pertengahan 2025, penggunaan dana pribadi Presiden Prabowo untuk uji coba MBG, insiden keracunan siswa SD di Sukoharjo, serta Sri Mulyani yang mengisyaratkan penambahan anggaran MBG sebesar Rp100 triliun. Sentimen pemberitaan dominan positif cenderung netral, dengan penekanan pada manfaat MBG bagi gizi anak-anak, serta dampaknya pada UMKM dan ketahanan pangan. Namun, ada juga berita negatif, di antaranya kritik terhadap rasa dan kualitas makanan, usulan penggunaan serangga sebagai menu, dugaan kebocoran dana, dan penurunan omzet kantin sekolah akibat MBG. Figur penting, seperti Prabowo, Gibran, dan beberapa menteri berperan dalam komunikasi program ini, dengan klaim bahwa MBG adalah bagian dari persiapan Indonesia Emas 2045.

Polemik Komoditas Gula
Produktivitas komoditas gula dalam negeri tidak dapat berkembang akibat dua hal, yaitu: (1) rendahnya upaya intensifikasi seperti mesin dari pabrik gula yang mayoritas berumur 100-184 tahun; dan (2) terbatasnya kegiatan ekstensifikasi terlihat dari ketersediaan lahan tanam tebu.

Wacana Kenaikan PPN 12%
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Penerimaan Pajak, pada tanggal 1 Januari 2025 Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan dinaikkan menjadi 12% setelah sebelumnya naik menjadi 11% pada tahun 2022. Kajian ini menunjukkan bahwa kenaikan PPN dari 10% menjadi 11% turut menurunkan daya beli masyarakat yang tercermin melalui tren penurunan tingkat inflasi inti yang disertai stagnasi Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) dan Indeks Penjualan Ritel (IPR). Dengan demikian, kenaikan PPN menjadi 12% dinilai berpotensi akan semakin melemahkan daya beli masyarakat mengingat lapangan pekerjaan yang menyempit ditandai dengan gelombang PHK.

Wacana Kenaikan PPN 12%
Pantauan media atas isu Wacana Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada tanggal 1-30 November 2024 menghasilkan beberapa temuan menarik.
Di media daring, pemberitaan mulai naik pada tanggal 14 November 2024. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa kenaikan PPN sebesar 12% akan dilakukan pada awal tahun 2025. Kenaikan ini juga sudah melewati tahapan uji sosial dan ekonomi serta sudah sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Hal ini kemudian mendapatkan respons penolakan dari berbagai kalangan seperti pengusaha Mal-Ritel, Apindo, Serikat Pengusaha Muhammadiyah, dan Gaikindo. Kenaikan ini dianggap akan mempengaruhi daya beli masyarakat yang diprediksi anjlok khususnya pada kelompok kelas menengah yang semakin terjepit. Pemberitaan kemudian kembali naik karena adanya aksi di media sosial yang kembali menaikkan lambang garuda biru yang disertai dengan seruan penolakan kenaikan PPN 12%. Beberapa ekonom kemudian menyebutkan bahwa kenaikan pajak ini tidak sesuai dengan Asta Cita Presiden Prabowo dan menyarankan alternatif lain untuk menambah pemasukan negara. Salah satunya adalah penerapan pajak harta dan pajak karbon. Selain itu, DPD meminta pemerintah untuk kembali mengkaji wacana ini dan meminta masyarakat menunggu keputusan Presiden Prabowo terkait dengan wacana ini. Terakhir, Luhut B. Pandjaitan memberikan sinyal bahwa rencana kenaikan PPN 12% akan ditunda, namun Airlangga Hartarto menyatakan belum ada pembahasan soal rencana penundaan kenaikan ini. Lima tokoh yang paling banyak diberitakan adalah 1) Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto; 2) Pj. Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono; 3) Menteri Sosial Saifullah Yusuf; 4) Presiden RI Prabowo Subianto; dan 5) Chief Economist Bank Permata Josua Pardede
Media sosial didominasi oleh sentimen negatif terhadap pemerintah dan menyuarakan isu ini dengan besaran klaster negatif (93,75%). Dari berbagai macam platform, X menjadi tempat dengan eksposur tertinggi dalam membicarakan kasus ini. Warganet mempertanyakan kredibilitas para pejabat karena merasa bahwa pejabat sembarangan dalam mengambil kebijakan. Kenaikan ini juga dipermasalahkan karena dinilai tidak sebanding dengan kinerja pemerintah dalam menyejahterakan rakyat. Beberapa kata yang paling sering muncul dalam percakapan warganet adalah (1) Kenaikan PPN, 11.988 post, (2) BPJS Kesehatan, 4.196 post (3) Asuransi Wajib Kendaraan, 4.194 post, (4) Third Party Liability, 4.194 post, dan (5) Tax Amnesty, 4.007 post, dan [6] Pengampunan Pajak, 3.509 post.

Pantauan Media Aksi Massa Penolakan RUU Pilkada
Selama masa pantauan 20-22 Agustus 2024, Media Daring cenderung memberitakan isu dengan sentimen negatif terhadap pemerintah namun mendukung aksi dan gerakan untuk memperjuangkan demokrasi. Pemberitaan dimulai pada tanggal 20 Agustus 2024 ketika Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan untuk mengubah ambang batas partai untuk pencalonan Pilkada menjadi 7,5% dan menolak putusan Mahkamah Agung terkait dengan perubahan syarat usia minimum calon kepala daerah yang dihitung saat pelantikan pasangan calon dan dikembalikan ke aturan semula. Spike tertinggi terjadi pada tanggal 22 Agustus 2024 ketika aksi demonstrasi dilakukan di beberapa daerah di Indonesia secara serentak. Pemberitaan juga tidak hanya dilakukan oleh media nasional namun juga media internasional yang menyoroti kekecewaan Masyarakat Indonesia terhadap pemerintahan dan politik dinasti Joko Widodo. Lima tokoh yang menjadi sorotan media adalah 1) Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco; 2) Pimpinan Rapat Baleg, Achmad Baidowi; 3) Aktor Indonesia Reza Rahardian; 4) Ketua Umum Golkar, Bahlil Lahadalia; dan 5) Kapolres Metro Jaya, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro. Kompas, Kumparan dan Tribun News menjadi tiga media nasional yang paling banyak mengangkat isu terkait aksi massa penolakan RUU Pilkada ini.

Pantauan Media Putusan Mahkamah Konstitusi atas Gugatan Sengketa Pilpres 2024
Pantauan media atas isu Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden 2024 yang dilakukan pada tanggal 22 April 2024, ditemukan beberapa temuan menarik di media. Di media daring, eksposur naik pada pukul 09.00 sejak sidang dimulai hingga pukul 17.00. isu terbanyak yang naik adalah terkait dengan penolakan seluruh gugatan yang dilayangkan oleh kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, dissenting opinion tiga hakim MK terhadap putusan MK, dan poin-poin penolakan gugatan seperti pernyataan MK yang sebut tidak ada hubungan antara pemberian bansos dengan kenaikan suara yang didapatkan oleh salah satu paslon dan tidak terbuktinya tindakan cawe-cawe presiden dalam Pemilu 2024. Lima tokoh yang paling banyak diberitakan adalah 1) Hakim MK Saldi Isra, 2) Hakim MK Arief Hidayat, 3) Capres 01 Anies Baswedan, 4) Jubir MK Fajar Laksono, dan 5) Capres 03 Ganjar Pranowo. Pemberitaan pada umumnya diangkat oleh media nasional dan didominasi oleh sentimen pemberitaan netral cenderung negatif.