Bencana dan Beban yang Tak Pernah Terbagi Rata: Membaca Ulang Empat Dekade CEDAW di Indonesia

Ratu Dyah Ayu Gendiswardani Kamis, 05 November 2026
Generated by AI Generated by AI

Penulis

Ratu Dyah Ayu Gendiswardani

Ratu Dyah Ayu Gendiswardani

Analis Utama
Maha Data dan Gender

Dalam konferensi pers 27 Agustus 2026, BNPB menyampaikan profil demografis korban meninggal akibat gempa bermagnitudo 7,7 di Nusa Tenggara Timur (NTT). Menurut keterangan BNPB yang dikutip media, 56,4 persen korban meninggal adalah perempuan dan 43,6 persen laki-laki. Persentase itu dipublikasikan ketika jumlah korban meninggal tercatat 111 orang (Amalo 2026), tetapi dasar penghitungannya belum dijelaskan secara rinci dalam sumber yang ditelaah. Publikasi data menurut jenis kelamin dan kelompok umur ini penting, meskipun belum cukup untuk menunjukkan bahwa pendataan terpilah telah berlangsung secara konsisten di seluruh peristiwa bencana.

Tahun 2026 menandai 42 tahun sejak Indonesia meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984. Ratifikasi tersebut menegaskan kewajiban negara untuk menghapuskan diskriminasi terhadap perempuan, termasuk dalam kebijakan dan layanan kebencanaan. Telaah ini menguji pelaksanaan kewajiban itu melalui sejumlah peristiwa terpilih, bukan mengevaluasi secara menyeluruh empat dekade implementasi CEDAW.(Sekretariat Negara 1984).

Ketimpangan terlihat ketika data NTT dibandingkan dengan peristiwa lain. Dalam penanganan karhutla 2026, Kementerian Kesehatan memublikasikan estimasi penduduk terdampak asap menurut wilayah, tetapi informasi yang terpilah menurut jenis kelamin belum ditemukan secara konsisten dalam sumber yang ditelaah. Di Papua, data luas karhutla tersedia, tetapi tidak serta-merta menggambarkan dampak yang berbeda terhadap perempuan dan laki-laki. Perbandingan ini memperlihatkan bahwa ketersediaan data agregat belum otomatis diikuti informasi yang memadai untuk merancang respons sesuai kebutuhan kelompok terdampak.

Telaah ini menggunakan CEDAW, khususnya Rekomendasi Umum No. 37, sebagai landasan normatif untuk menilai dimensi gender dalam pengurangan risiko dan penanggulangan bencana. Agenda Perempuan, Perdamaian, dan Keamanan (Women, Peace and Security/WPS) digunakan sebagai perspektif pelengkap, terutama untuk menelaah perlindungan, partisipasi, dan pemulihan dalam situasi krisis. Pembahasan dimulai dari kerangka hukum, dilanjutkan perbandingan lima peristiwa di Sumatra, Kalimantan, NTT, dan Papua, lalu hubungan kebijakan CEDAW–WPS, dan diakhiri empat rekomendasi tentang pembiayaan, partisipasi dan perlindungan, data terpilah, serta akuntabilitas.

Dari Norma ke Pelaksanaan: Menguji Tata Kelola dan Pemulihan

CEDAW tidak terbatas pada isu perkawinan, ketenagakerjaan, atau partisipasi politik. Rekomendasi Umum No. 37 (2018) secara khusus menguraikan dimensi gender dalam pengurangan risiko bencana pada konteks perubahan iklim. Pedoman ini menekankan peringatan dini yang inklusif, pengumpulan data terpilah, pemenuhan kesehatan seksual dan reproduksi, serta pencegahan kekerasan berbasis gender, termasuk selama pengungsian, pada berbagai tahap pengurangan risiko dan penanggulangan bencana (Komite Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan 2018).(Komite Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan 2018).

Kerangka domestiknya kini lebih spesifik. Peraturan BNPB Nomor 2 Tahun 2026 mencabut Peraturan Kepala BNPB Nomor 13 Tahun 2014. Regulasi baru ini mewajibkan analisis gender berbasis data terpilah dan metode Gender Analysis Pathway (GAP), serta penganggaran responsif gender (ARG). Peraturan Menteri PPPA Nomor 8 Tahun 2024 melengkapi kerangka tersebut melalui pelindungan perempuan dan anak dari kekerasan berbasis gender. Kesenjangan utama setelah Juli 2026 bukan lagi ketiadaan norma teknis, melainkan penerjemahannya ke dalam anggaran, prosedur, dan pengawasan yang dapat diuji  (Badan Nasional Penanggulangan Bencana 2026, Republik Indonesia 2024).

Tantangan berikutnya adalah memastikan ketentuan tersebut benar-benar dilaksanakan. Pelaporan berkala kepada Komite CEDAW merupakan salah satu instrumen akuntabilitas internasional, tetapi siklusnya tidak selalu sejalan dengan kebutuhan penanganan bencana yang menuntut respons cepat. Komite CEDAW menyampaikan Pengamatan Akhir atas laporan kedelapan Indonesia pada 24 November 2021, sedangkan laporan periodik kesembilan Indonesia diserahkan pada 28 Mei 2026 setelah tenggat tahun 2025. Karena itu, pengawasan dan mekanisme pengaduan di dalam negeri perlu diperkuat agar pemenuhan hak perempuan terdampak bencana tidak bergantung semata pada evaluasi internasional yang berlangsung secara berkala (Komite Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan 2021; Perserikatan Bangsa-Bangsa 2026).(Komite Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan 2021).

Membaca Kesenjangan Data Terpilah dalam Bencana

Aceh memberikan dua titik perbandingan yang berjarak dua puluh satu tahun, meskipun data keduanya tidak sepenuhnya sebanding. Titik pertama adalah tsunami Aceh 2004: sejumlah desa sampel di Aceh Utara dan Aceh Besar menunjukkan ketimpangan mortalitas yang tajam antara korban perempuan dan laki-laki (Oxfam International 2005), sementara Rahiem, Rahim, dan Ersing (2021) menemukan bahwa data korban menurut jenis kelamin dan usia tidak tersedia di berbagai institusi yang mereka telusuri.

Titik kedua adalah banjir dan longsor Sumatra pada akhir November 2025. Salah satu pembaruan data yang dikutip dalam telaah ini mencatat 1.207 orang meninggal, 138 hilang, dan 53 kabupaten/kota terdampak; angka tersebut merupakan potret pada tanggal pemutakhiran tertentu, bukan angka final lintasperiode (Publik Nasional 2026; Tempo 2025). Pemberitaan yang mengutip Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Aceh mengaitkan keterbatasan pendataan terpilah dengan terdampaknya kantor dinas di 18 kabupaten/kota dan tidak tersedianya anggaran khusus untuk respons tersebut (Dig Data 2026). Hal ini mengilustrasikan kerentanan sistem pendataan ketika lembaga penyelenggara layanan turut terdampak bencana.

Data berbasis komunitas melengkapi sebagian kekosongan tersebut. Kajian gender cepat Flower Aceh dan lembaga mitra di enam desa di Aceh Tamiang, Aceh Utara, dan Aceh Tengah melaporkan bahwa 94,17 persen pekerjaan perawatan pascabencana ditanggung perempuan, sementara hanya 44 persen responden pernah dilibatkan dalam pengambilan keputusan. Namun, kedua angka tersebut perlu dipahami sebagai temuan lokasi kajian, bukan estimasi untuk seluruh Aceh, mengingat ukuran sampel dan teknik sampling tidak dicantumkan dalam ringkasan publik yang ditelaah. Flower Aceh dan LBH APIK Aceh juga mencatat laporan dugaan kekerasan seksual pada masa tanggap darurat di Aceh Tamiang dan Aceh Utara, dengan status verifikasi yang belum dijelaskan dalam sumber publik (Bahaba 2026, Waspada Aceh 2026).

Peristiwa gempa NTT memperlihatkan sebagian kemajuan dalam publikasi data demografis, tetapi belum membuktikan perubahan sistemik. Pada pembaruan 28 Agustus, jumlah pengungsi dilaporkan sebanyak 175.909 orang, sedangkan pemberitaan sekitar 30 Agustus mencatat kurang lebih 188.161 pengungsi. Pembaruan per 28 September menyebut 156 korban meninggal dan sekitar 24.027 orang masih mengungsi. Perbedaan ini perlu dibaca sebagai perubahan jumlah menurut waktu, cakupan, dan sumber pelaporan, bukan sebagai angka yang langsung sebanding (ANTARA 2026; Liputan6 2026; Mongabay 2026b). Komposisi seluruh pengungsi menurut jenis kelamin, umur, disabilitas, dan kebutuhan perlindungan belum dapat dipastikan dari rilis publik yang ditelaah. Data terpilah yang dikutip di sini dengan demikian baru menjelaskan profil korban meninggal, bukan seluruh penduduk terdampak.

Gambar 1. Komposisi Korban Meninggal Gempa M7,7 di Nusa Tenggara Timur Menurut Kelompok Umur dan Jenis Kelamin (per 27 Agustus 2026)

Sumber: Diolah dari keterangan BNPB sebagaimana dikutip Metro TV (27 Agustus 2026) dan dikonfirmasi Okezone (28 Agustus 2026).

Karhutla 2026 menunjukkan persoalan yang melintasi Sumatra dan Kalimantan, dengan Kalimantan sebagai salah satu titik konsentrasi utama berdasarkan analisis WALHI. Kementerian Kesehatan memperkirakan jutaan penduduk di tujuh provinsi terdampak asap dan mengidentifikasi ibu hamil sebagai kelompok rentan, tetapi data kuantitatif yang dipublikasikan masih terutama berupa agregat wilayah dan jenis penyakit, belum terpilah menurut gender. WALHI juga melaporkan sekitar 74 persen titik panas di Kalimantan berada di kawasan konsesi perusahaan, temuan yang menunjukkan kebutuhan investigasi dan pengawasan lebih lanjut, meskipun belum dengan sendirinya membuktikan bahwa pemegang konsesi menyebabkan setiap kebakaran (Kementerian Kesehatan 2026, WALHI 2026).

Papua memperlihatkan persoalan serupa melalui karhutla 2026. Data SiPongi yang dikutip dalam telaah ini mencatat luas hutan dan lahan terbakar di enam provinsi Papua sebesar 33.797,54 hektare, termasuk 25.838,53 hektare di Papua Selatan, dibandingkan dengan 155.561,64 hektare pada 2023 (Kementerian Kehutanan 2026). Angka luas terbakar bukan ukuran langsung paparan asap, gangguan kesehatan, atau kerentanan sosial. Publikasi yang ditelaah belum menyediakan pemilahan dampak menurut jenis kelamin, sedangkan WALHI Papua menyoroti keterbatasan akses masker dan layanan kesehatan gratis (Mongabay 2026a).

Tabel 1. Ketersediaan Data Terpilah pada Lima Peristiwa Bencana

Sumber: Oxfam International (2005); Rahiem, Rahim, dan Ersing (2021); Publik Nasional (2026); Tempo (2025); Kementerian Kesehatan (2026); WALHI (2026); Metro TV (2026); Okezone (2026); Mongabay (2026a, 2026b); SiPongi (2026); diolah. Angka menunjukkan waktu pembaruan yang berbeda dan tidak dimaksudkan sebagai perbandingan besaran dampak antarperistiwa.

Kelima peristiwa tersebut tidak menunjukkan ketiadaan data secara mutlak, melainkan ketersediaan yang parsial dan tidak konsisten: ada data dari desa sampel, agregat wilayah, kategori penyakit, atau profil korban meninggal, tetapi tidak selalu mencakup seluruh penduduk terdampak. Keterbatasan ini dapat menghambat identifikasi kebutuhan terkait menstruasi, kehamilan, disabilitas, pengasuhan, dan perlindungan. Bukti yang ditelaah tidak cukup untuk menyatakan bahwa keterbatasan data sengaja dipertahankan untuk menghindari pertanggungjawaban. Namun, tanpa data dasar yang memadai, penilaian terhadap pemerataan layanan dan capaian pemulihan menjadi lebih sulit. 

Agenda WPS Indonesia: Ambisi Global di Tengah Fragmentasi Domestik

CEDAW, terutama Rekomendasi Umum No. 37, tetap menjadi pijakan normatif yang paling langsung untuk membaca dimensi gender dalam bencana. Agenda Perempuan, Perdamaian, dan Keamanan (WPS) menawarkan perspektif pelengkap ketika bencana beririsan dengan konflik, pengungsian, dan kerentanan keamanan manusia. Resolusi Dewan Keamanan PBB 1325 (2000) menjadi dasar agenda WPS yang lazim dibaca melalui empat pilar: pencegahan, partisipasi, perlindungan, serta bantuan dan pemulihan. Pilar-pilar ini membantu menyoroti siapa yang dilibatkan dalam keputusan, siapa yang memperoleh perlindungan, dan bagaimana kebutuhan perempuan dipenuhi selama pemulihan, tanpa menyamakan seluruh bencana dengan konflik bersenjata (Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 2000).(Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 2000).

Rekam jejak Indonesia pada agenda ini justru kuat di panggung luar. Saat memegang keanggotaan tidak tetap sekaligus presidensi Dewan Keamanan, Indonesia memprakarsai Resolusi 2538, resolusi pertama yang khusus membahas perempuan dalam operasi pemeliharaan perdamaian (Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 2020). KTT ASEAN kemudian mengadopsi ASEAN Regional Plan of Action on Women, Peace and Security, kerangka kebijakan WPS regional pertama di tingkat regional Asia Tenggara (ASEAN 2022). Yang kemudian, di bawah Keketuaan Indonesia, diselenggarakan forum ASEAN WPS Summit: High-Level Dialogue di Yogyakarta untuk mendorong pelaksanaannya (UN Women 2023).

Di tingkat domestik, agenda WPS diterjemahkan antara lain melalui Rencana Aksi Nasional Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial (RAN P3AKS), yang berlandaskan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2014 (Republik Indonesia 2014). Kemenko PMK mengumumkan proses penyusunan generasi ketiga pada 2025, dengan pembahasan yang mencakup keterkaitan konflik sosial, bencana, dan perubahan iklim (Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan 2025). Namun, sumber resmi yang ditelaah untuk naskah ini belum cukup untuk memastikan status hukum final RAN generasi ketiga per November 2026. Oleh karena itu, telaah ini tidak menyimpulkan adanya kekosongan rencana aksi terbaru sebelum status penetapannya terkonfirmasi.(Republik Indonesia 2014)(Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan 2025)(Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan 2025).

Keterkaitan tersebut perlu dibaca secara cermat. Perpres Nomor 18 Tahun 2014 berfokus pada perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak dalam konflik sosial; bencana tidak menjadi lingkup utamanya secara eksplisit. Sementara itu, Peraturan BNPB Nomor 2 Tahun 2026 menyediakan instrumen pengarusutamaan gender dalam penanggulangan bencana. Kedua kerangka tidak saling menggantikan, melainkan memerlukan koordinasi yang jelas, khususnya saat bencana beririsan dengan pengungsian, konflik sosial, dan risiko kekerasan berbasis gender (Badan Nasional Penanggulangan Bencana 2026; Republik Indonesia 2014).

Kebutuhan perlindungan tersebut juga perlu dibaca dalam konteks lebih luas. Sepanjang 2025, Komnas Perempuan mendokumentasikan 376.529 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan, meningkat 14,07 persen dibandingkan 330.097 kasus pada 2024 (Komnas Perempuan 2026). Kenaikan jumlah kasus terdokumentasi tidak dapat langsung disamakan dengan kenaikan insidensi karena dipengaruhi pula oleh jangkauan dan mekanisme pencatatan. Angka nasional itu tidak secara khusus mengukur kekerasan di wilayah bencana, tetapi menggarisbawahi pentingnya sistem pencegahan, pengaduan, dan layanan rujukan yang tetap berfungsi saat krisis.(Komnas Perempuan 2026).

Rekomendasi

Indonesia menghadapi risiko gempa bumi, bencana hidrometeorologi, dan karhutla yang berulang. Karena itu, pembiayaan penanggulangan bencana perlu dipandang sebagai investasi keselamatan publik jangka panjang yang berlandaskan peta risiko, kebutuhan kelompok terdampak, dan hasil evaluasi, bukan semata belanja reaktif setelah kejadian. Karena itu, penulis menyarankan empat langkah berikut untuk menghubungkan kecukupan anggaran, partisipasi dan perlindungan perempuan, kualitas data terpilah, serta akuntabilitas hasil:

1. Memastikan pembiayaan kebencanaan berbasis risiko dan responsif gender. Pemerintah pusat dan daerah perlu mengalokasikan anggaran BNPB, BPBD, BMKG, dan dinas teknis berdasarkan peta risiko serta kebutuhan spesifik perempuan dan kelompok rentan, termasuk untuk peringatan dini, logistik, dan dana siap pakai. Kecukupan anggaran harus diukur melalui ketepatan penyaluran, aksesibilitas layanan, dan manfaat yang diterima, bukan sekadar besarnya pagu. Analisis gender, penganggaran responsif gender, dan pengawasan berkala perlu memastikan bahwa alokasi anggaran mampu menjawab ketimpangan akses serta kebutuhan perempuan, lansia, penyandang disabilitas, dan kelompok dengan kerentanan berlapis.

2. Memastikan partisipasi bermakna perempuan dalam pengambilan keputusan dan perlindungan berbasis gender di pengungsian. Perempuan terdampak, termasuk perempuan kepala keluarga, penyandang disabilitas, dan organisasi perempuan lokal, perlu dilibatkan sejak kajian risiko hingga pemulihan, dengan memastikan suara dan kebutuhan mereka memengaruhi kebijakan. Kajian di enam desa Aceh menunjukkan perempuan menanggung 94,17 persen beban perawatan pascabencana, tetapi hanya 44 persen responden dilibatkan dalam pengambilan keputusan; temuan ini tidak mewakili seluruh Aceh (Bahaba 2026). Fasilitas pengungsian harus menjamin keamanan, privasi, aksesibilitas, kebersihan menstruasi, layanan kesehatan reproduksi, ruang laktasi, serta mekanisme pengaduan aman dan rahasia bagi penyintas kekerasan berbasis gender, termasuk di hunian sementara dan tetap.

3. Memastikan ketersediaan dan pemanfaatan data terpilah yang responsif gender dalam seluruh siklus bencana. Pendataan perlu mencakup jenis kelamin, usia, disabilitas, status pengungsian, dan kebutuhan perlindungan, termasuk kelompok terdampak, korban meninggal, terluka, serta pengungsi. Pengumpulan dan pengelolaan data harus menjamin kerahasiaan serta keselamatan penyintas, khususnya perempuan dan kelompok rentan. Keberhasilan pendataan diukur bukan sekadar dari kelengkapan data, melainkan juga konsistensi, keterhubungan antarlembaga, dan pemanfaatannya untuk memastikan layanan serta pemulihan yang adil, inklusif, dan sesuai kebutuhan kelompok terdampak.

4. Memperkuat koordinasi dan akuntabilitas kebencanaan, CEDAW, dan WPS. Pemerintah perlu menyelaraskan kebijakan kebencanaan dengan RAN P3AKS generasi ketiga setelah status penetapannya terverifikasi, dengan mengacu pada Peraturan BNPB Nomor 2 Tahun 2026 dan Permen PPPA Nomor 8 Tahun 2024. Dalam kasus karhutla di Papua, pemeriksaan independen terhadap titik api di kawasan berizin perlu disertai mekanisme pengaduan yang aman bagi perempuan adat. Akuntabilitas juga harus diperkuat melalui pelaporan berkala atas anggaran dan hasil pemulihan, serta pengawasan domestik yang melengkapi kewajiban pelaporan CEDAW (Badan Nasional Penanggulangan Bencana 2026; Republik Indonesia 2024; Komite Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan 2018).

Penutup

Empat puluh dua tahun setelah ratifikasi CEDAW, Indonesia telah memiliki landasan normatif dan mekanisme akuntabilitas untuk melindungi hak perempuan, termasuk dalam situasi bencana. Namun, data terpilah atas total korban perempuan sebesar 56,4 persen dari NTT belum cukup mencerminkan konsistensi sistem nasional. Peningkatan anggaran kebencanaan perlu disertai anggaran responsif gender (ARG), data terpilah yang konsisten, partisipasi bermakna perempuan, serta layanan dan mekanisme pengaduan yang mudah diakses. Di tengah risiko bencana menuju Indonesia Emas 2045, ukuran kemajuan bukan sekadar ketersediaan regulasi dan besarnya anggaran, melainkan sejauh mana kebijakan tersebut benar-benar menjangkau dan memenuhi hak perempuan terdampak bencana.

Referensi

ANTARA. 2026. “BNPB: Korban Jiwa Akibat Gempa NTT Terdata 111 Orang, Gempa Susulan Capai 8.794 Kali.” ANTARA News. 28 Agustus. https://kupang.antaranews.com/berita/198397/.

ASEAN. 2022. ASEAN Regional Plan of Action on Women, Peace and Security. Jakarta: ASEAN Secretariat. https://asean.org/asean-regional-plan-of-action-on-women-peace-and-security/.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana. 2026. Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Penanggulangan Bencana. Jakarta: Badan Nasional Penanggulangan Bencana. https://jdih.bnpb.go.id/download-lampiran/perban-nomor-2-tahun-2026.

Bahaba. 2026. “Rapid Gender Assessment Ungkap Perempuan Jadi Penopang Utama Pascabencana Aceh.” Bahaba. 18 Juli. https://www.bahaba.net/daerah/2026/07/18/aceh-2/.

Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa. 2000. Resolusi 1325 (2000) tentang Perempuan, Perdamaian, dan Keamanan (S/RES/1325). New York: Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa. 2020. Resolusi 2538 (2020) tentang Perempuan dalam Operasi Pemeliharaan Perdamaian (S/RES/2538). New York: Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Dig Data. 2026. “Perempuan Aceh Bertahan Tanpa Pulih di Tengah Lumpur dan Ketidakpastian.” Dig Data. 18 April. https://digdata.id/baca/perempuan-aceh-bertahan-tanpa-pulih-di-tengah-lumpur-dan-ketidakpastian/.

Kementerian Kehutanan. 2026. “Luas Karhutla per Provinsi, 2018–2026.” SiPongi Karhutla Monitoring System. Jakarta: Kementerian Kehutanan.

Kementerian Kesehatan. 2026. “Antisipasi Dampak Karhutla, Kemenkes Kerahkan Nakes dan Logistik ke 7 Provinsi.” 21 Agustus. https://kemkes.go.id/id/antisipasi-dampak-karhutla-kemenkes-kerahkan-nakes-dan-logistik-ke-7-provinsi.

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. 2025. “Kemenko PMK Dorong Penyusunan RAN P3AKS Generasi III yang Lebih Inklusif dan Responsif.” Kemenko PMK. 6 Agustus. https://kemenkopmk.go.id/kemenko-pmk-dorong-penyusunan-ran-p3aks-generasi-iii-yang-lebih-inklusif-dan-responsif.

Komite Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan. 2018. General Recommendation No. 37 on the Gender-Related Dimensions of Disaster Risk Reduction in the Context of Climate Change (CEDAW/C/GC/37). Jenewa: OHCHR.

Komite Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan. 2021. Concluding Observations on the Eighth Periodic Report of Indonesia (CEDAW/C/IDN/CO/8). Jenewa: OHCHR. https://undocs.org/CEDAW/C/IDN/CO/8.

Komnas Perempuan. 2026. Catatan Tahunan Kekerasan Berbasis Gender terhadap Perempuan 2025: Menguatkan Data, Mengatasi Kerentanan, Mendesak Negara Bersikap untuk Keadilan Korban. Jakarta: Komnas Perempuan.

Metro TV. 2026. “Korban Tewas Gempa NTT Jadi 111 Jiwa, Didominasi Lansia.” MetroTVNews.com. 27 Agustus. https://www.metrotvnews.com/read/bVDCPpwW-korban-tewas-gempa-ntt-jadi-111-jiwa-didominasi-lansia.

Mongabay. 2026a. “Puluhan Ribu Hektar Hutan dan Lahan di Papua Terbakar.” Mongabay Indonesia. 1 Oktober. https://mongabay.co.id/2026/10/01/puluhan-ribu-hektar-hutan-dan-lahan-di-papua-terbakar/.

Mongabay. 2026b. “Ratusan Korban Gempa NTT Meninggal Dunia di Pengungsian.” Mongabay Indonesia. 5 Oktober. https://mongabay.co.id/2026/10/05/ratusan-korban-gempa-ntt-meninggal-dunia-di-pengungsian/.

Oxfam International. 2005. “The Tsunami’s Impact on Women.” Oxfam Briefing Note. Maret. https://oxfamilibrary.openrepository.com/bitstream/handle/10546/115038/bn-tsunami-impact-on-women-250305-en.pdf.

Perserikatan Bangsa-Bangsa. 2026. Ninth Periodic Report Submitted by Indonesia under Article 18 of the Convention, Due in 2025 (CEDAW/C/IDN/9). Diserahkan 28 Mei 2026. OHCHR Treaty Body Database. https://tbinternet.ohchr.org/_layouts/15/TreatyBodyExternal/TBSearch.aspx?SymbolNo=CEDAW/C/IDN/9.

Publik Nasional. 2026. “Update Bencana Sumatra: Korban Meninggal Mencapai 1.207 Orang, Hilang 138 Orang.” PublikNasional.com. Data per 20 Februari. https://publiknasional.com/update-bencana-Sumatra-korban-meninggal-mencapai-1-207-orang-hilang-138-orang/.

Rahiem, Maila D.H., Husni Rahim, dan Robin Ersing. 2021. “Why Did So Many Women Die in the 2004 Aceh Tsunami? Child Survivor Accounts of the Disaster.” International Journal of Disaster Risk Reduction 55: 102069.

Republik Indonesia. 2014. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial. Jakarta: Sekretariat Negara.

Republik Indonesia. 2024. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pelindungan Perempuan dan Anak dari Kekerasan Berbasis Gender dalam Penanggulangan Bencana. Jakarta: Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Sekretariat Negara. 1984. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan. Jakarta: Sekretariat Negara.

Tempo. 2025. “Banjir Sumatra: 1.140 Orang Meninggal, 399 Ribu Mengungsi.” Tempo.co. 29 Desember. https://www.tempo.co/politik/banjir-Sumatra-1-140-orang-meninggal-399-ribu-mengungsi-2102841.

UN Women. 2023. “ASEAN Member States and Partners Reaffirm Commitments to Implement the Regional Plan of Action on Women, Peace and Security at High-Level Dialogue Hosted by Indonesia.” UN Women Asia-Pacific. 7 Juli.

WALHI. 2026. “Kalimantan Darurat Asap, WALHI: Pemerintah Harus Koreksi Tata Kelola Perizinan dan Tagih Tanggung Jawab Korporasi.” https://www.walhi.or.id/kalimantan-darurat-asap-walhi-pemerintah-harus-koreksi-tata-kelola-perizinan-dan-tagih-tanggung-jawab-korporasi.

Waspada Aceh. 2026. “Flower Aceh: Perempuan Pikul Beban Terberat Pascabencana, Namun Minim Dilibatkan.” Waspada Aceh. 16 Juli. https://waspadaaceh.com/flower-aceh-perempuan-pikul-beban-terberat-pascabencana-namun-minim-dilibatkan/.

 

 

 
 
 

 

Publikasi Terkait