Pintu yang Dikira Tertutup: Maskulinitas Hegemonik dalam Ruang Digital dan Batas Hukum Kekerasan Seksual
Generated by AI
Penulis
Ada kekerasan yang tidak meninggalkan memar. Kekerasan ini tidak terjadi di tempat umum yang sepi dan gelap, tidak diteriakkan di muka umum, tetapi dibisikkan di ruang yang dikira tertutup. Pada April 2026, kekerasan jenis ini menampakkan wajahnya di tempat yang paling ironis: Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), ruang yang justru mendidik para penjaga keadilan di masa depan. Sebuah grup percakapan WhatsApp bocor, dan di dalamnya sedikitnya 16 mahasiswa merendahkan perempuan, membincangkan tubuh mahasiswi bahkan dosen sebagai objek, melemparkan fantasi kekerasan seksual, dan memutarbalikkan satu prinsip paling mendasar, yaitu bahwa “diam berarti persetujuan.”
Respons institusional datang cepat, mulai dari Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) dari UI yang bergerak, para terduga yang menyampaikan permintaan maaf, hingga organisasi kemahasiswaan yang menjatuhkan sanksi. Namun, semua itu bukan penghapus pidana, dan di titik inilah kasus tersebut menjadi pelik sebab tidak langsung disambut konsensus bulat oleh semua kalangan.
Terdapat pertanyaan-pertanyaan beralasan yang patut ditanggapi. Pertama, grup itu tertutup, sebuah forum internum tempat gagasan belum benar-benar “keluar” ke dunia. Kedua, karena perempuan yang dibicarakan tidak hadir, tidak mendengar, dan, sebelum kebocoran, tidak tahu, maka tidak ada yang menderita. Maka disimpulkan bahwa tanpa kerugian yang terwujud kepada korban yang teridentifikasi, mengetik dan mengirim pesan belum memenuhi actus reus, unsur perbuatan yang membuat sesuatu layak dipidana.
Keberatan tersebut memaksa kita menanyakan ulang bangunan hukum yang tampak alamiah dan mapan, padahal bersandar kepada pilihan sosial yang tidak pernah diartikulasikan atau dibuat eksplisit, yaitu bahwa kerugian baru menjadi nyata ketika korban menyadarinya, dan bahwa ketertutupan ruang melucuti ucapan dari sifatnya sebagai perbuatan utuh di mata hukum. Asumsi ini yang perlu kita bongkar dengan dua alasan.
Pertama, logika korban “harus sadar” tidak benar dalam semua kondisi karena hukum harus mampu mengenali kerugian yang bersifat objektif. Kedua, garis pemisah antara ruang publik dan privat bukan batas alamiah, melainkan pilihan sosial yang sepanjang sejarah kerap melindungi pelaku ketimbang korban. Garis tersebut telah berubah-ubah dan digeser, dan masyarakat harus menarik ulang garis tersebut di suatu titik yang membuatnya berpihak kepada kepentingan korban.
Hukum pada dasarnya sudah mengenali kerugian yang bersifat objektif. Penipuan yang dirancang begitu rapi hingga korban tak pernah menyadarinya tetaplah penipuan, dan persetubuhan dengan anak di bawah umur tetap kejahatan sekalipun korban mengira pengalaman itu menyenangkan, sebab dalam kedua hal itu hukum mengakui ada kepentingan objektif yang tidak terhapus oleh ketidaktahuan. Mempertahankan logika “harus terpapar dulu” justru menimbulkan konsekuensi fatal dalam dua kasus di atas. Dengan begitu, kerugian harus dimaknai bukan sekadar sebagai derita yang dirasakan, melainkan sebagai konflik antara keadaan seseorang dan kehendak atau kepentingannya (Shiffrin, 2012; Feinberg, 1984)—yang dalam kasus ini adalah haknya.
Lalu, apa kerugian dalam kasus FHUI? Jawabannya bertumpu kepada satu premis yang diadaptasi dari pemikiran Jeremy Waldron tentang “hate speech” (ujaran kebencian). Dari sana, ada dua pembagian penting yang dapat digunakan dalam tulisan ini, yaitu tentang martabat dan ketersinggungan (Waldron, 2012). Ketersinggungan adalah soal perasaan, subjektif, mudah dipatahkan dengan ejekan “jangan baper.” Sementara itu, martabat adalah soal kedudukan, di mana status seseorang sebagai anggota masyarakat yang setara dan dijamin diperlakukan setara. Oleh karena itu, ketimbang merupakan sesuatu yang melekat pada diri kita, martabat lebih merupakan posisi yang kita tempati dalam relasi sosial secara objektif, dan yang jika ditelisik lebih lanjut, posisi itu bisa dirusak orang lain, bahkan tanpa kehadiran kita.
Dengan begitu, hal ini yang menjadi kerugian yang sesungguhnya. Ketika sekelompok calon sarjana hukum secara sistematis memperlakukan perempuan sebagai objek seksual yang bisa dinilai, dikomentari, dan diandaikan dalam fantasi kekerasan, mereka telah menciptakan “konflik” yang dimaksud Shiffrin: keadaan perempuan yang sebenarnya—diperlakukan sebagai objek di dalam wacana orang lain—bertentangan dengan apa yang menjadi haknya, yaitu diperlakukan sebagai subjek yang setara. Perbuatan semacam itu selain merusak perasaan korban, juga merusak kedudukan objektif perempuan.
Konstruksi ini bukan abstraksi filosofis belaka. Pengakuan identitas seseorang sebagai subjek yang setara tidak pernah terbentuk dalam isolasi. Hal tersebut tumbuh melalui pengakuan orang lain. Artinya, ketika sebuah komunitas (apalagi komunitas terdidik para calon ahli hukum) secara diam-diam menyepakati bahwa perempuan adalah objek, mereka sedang menarik kembali sebagian dari pengakuan yang menjadi syarat bagi perempuan untuk berdiri setara, bukan sekadar menyimpan opini buruk di kepala—dan martabat yang dilucuti secara kolektif tidak bisa dipulihkan oleh permintaan maaf individual.
Lantas, mengapa ruang tertutup justru menjadi tempat semua itu tumbuh subur? Hal ini dapat dipahami dengan apa yang disebut sebagai maskulinitas hegemonik. Konsep ini menjamin posisi atau kedudukan dominan laki-laki, sambil menundukkan posisi perempuan (Connell, 1995: 77). Kasus ini tidak dapat dilihat melalui kekerasan terbuka, melainkan lewat hal-hal yang tampak sepele, seperti lelucon, panggilan akrab, serta solidaritas pertemanan. Grup semacam itu adalah arena tempat para lelaki saling membuktikan status, dan harga yang dibayar untuk keanggotaan adalah merendahkan perempuan secara bersama-sama.
Ada lapisan kuasa yang membuat kasus FHUI makin pelik. Sebagian korban adalah dosen perempuan. Dosen yang seharusnya berada dalam posisi otoritas justru dijadikan sasaran kekerasan seksual oleh mahasiswa sendiri. Artinya, dalam konteks yang lebih luas, kasus ini menciptakan iklim ketakutan bagi seluruh perempuan di kampus. Jadi, tidak hanya mahasiswa, dosen juga dipaksa menyadari bahwa ruang yang seharusnya aman untuk belajar dan bekerja bisa setiap saat berubah menjadi tempat tubuh dan martabat mereka dijadikan bahan tertawaan. Mahasiswa, yang seharusnya berada dalam relasi hormat-belajar, justru membalik relasi itu menjadi penundukan seksual terhadap tenaga pengajar di kampus tersebut.
Ketika objektifikasi menjadi bahasa pergaulan, kekerasan seksual berhenti dipandang sebagai penyimpangan. Objektifikasi mengubah kekerasan seksual menjadi sesuatu yang wajar, lucu, bahkan akrab. Cara berpikir seperti ini dikenal sebagai rape culture (budaya pemerkosaan). Teknologi digital mempercepat dan memperluasnya. Ruang digital bukan kanal netral (Henry dan Powell, 2018). Ruang digital, dalam hal ini media sosial, artinya menjadi ruang sosial baru tempat kekerasan berbasis gender diproduksi, dinormalisasi, dan disebarkan, termasuk lewat percakapan sehari-hari di aplikasi pesan. Spektrumnya luas, mulai dari komentar seksual dan lelucon misoginis yang dianggap remeh, hingga produksi, distribusi, hingga akses terhadap materi bermuatan seksual tanpa persetujuan, dan semakin mendekati ujung itu, semakin berat pula bobot pidananya. Konstruksi sosiologis ini juga pada dasarnya telah diadopsi oleh negara melalui Pasal 8 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 55 Tahun 2024, yang telah mengakui bahwa kekerasan seksual, termasuk kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE), berakar kepada ketimpangan relasi kuasa.
Kasus FHUI ini pun bukan anomali. Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2024 mencatat ratusan kasus KSBE: 407 malicious distribution (kasus penyebaran materi untuk merusak citra), 288 cyber sexual harassment-digital voyeurism (kasus pelecehan dan pengintipan digital), serta 22 online threats-cyber stalking (kasus ancaman dan penguntitan siber). Catatan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Jakarta menunjuk ke arah yang sama. Sepanjang tahun 2025 saja, lembaga itu sudah menangani 84 ancaman penyebaran konten bermuatan seksual, 41 penyebaran konten bermuatan seksual, dan 33 ancaman kekerasan. Angka-angka itu memberi tahu kita bahwa apa yang terjadi di FHUI hanyalah satu titik pada pola yang jauh lebih besar. Pola yang sudah terdokumentasi, namun terlalu sering diperlakukan sebagai kebisingan ketimbang sebagai sinyal.
Persoalan lainnya, maskulinitas hegemonik dan rape culture tidak berhenti sebagai gejala kultural. Persepsi sosial tersebut ‘menumpang’ pada bagaimana hukum dibentuk dan ditafsirkan, yaitu dengan mode yang sama yang digunakan oleh pelaku. Peristiwa ini juga menjelaskan terjadinya fenomena klasik di mana garis antara ruang privat dan ruang publik kerap digunakan sebagai dalih untuk meniadakan akuntabilitas. Dalih ruang privat terlalu sering berubah menjadi tameng yang justru menaungi kekerasan, seperti kekerasan dalam rumah tangga, perkosaan dalam perkawinan, dan eksploitasi seksual, semata karena terjadi di balik pintu yang dianggap tertutup (MacKinnon, 1989: 194).
Kecenderungan tersebut terdokumentasikan, baik dalam praktik maupun sejarah hukum. Di Indonesia, status perkawinan kerap kali menjadi alasan untuk meringankan vonis terhadap pelaku kekerasan seksual. Misalnya dalam Putusan No.167/Pid.Sus/2 020/PN Ktg dan Putusan Putusan No.482/Pid.Sus/2 021/PN Bkn di mana hakim memvonis pidana jauh dari tuntutan dengan “pelaku menikahi korban” sebagai alasan meringankan (IJRS, 2024). Preseden ini mengandung makna tersirat bahwa derajat parahnya sebuah kekerasan seakan menyusut begitu perbuatan itu diserap ke dalam bingkai privat.
Dahulu, melalui doktrin coverture, identitas hukum seorang istri lebur ke dalam identitas suaminya sehingga perkosaan dalam pernikahan dan kekerasan dalam rumah tangga, secara hukum, mustahil dikenali (Stretton, 2003). Privasi melindungi suami dari negara, tetapi tidak melindungi istri dari suami. Garis itu kemudian digeser di Inggris pada tahun 1991. Indonesia pun, melalui Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) tahun 2004 yang lalu diperkuat UU TPKS, telah melakukan hal serupa dalam melindungi perempuan.
Ini mengapa penting bahwa dalam kasus FHUI, pertanyaan yang selayaknya diajukan bukanlah “Ini terjadi di ruang privat atau publik?”, melainkan “Pantaskah kita menggambar garis privat tepat di titik yang membuat perbuatan ini kebal hukum?” Kemudian, yang lebih penting adalah “Siapa yang diuntungkan serta siapa yang dikorbankan setiap kali garis itu ditarik di sana?”
Pertanyaan itu mengembalikan kita pada hakikat hukum dalam tradisi realis. Hukum tidak dapat diperlakukan sebagai norma matematis yang jawaban atas persoalannya sudah ada dan tinggal ditemukan melalui penalaran yang benar. Hukum harus dipahami sebagai teknologi sosial, perangkat yang kita pakai untuk menentukan nilai apa yang hendak dilindungi dan masyarakat seperti apa yang hendak dibangun. Kebebasan berekspresi memang nilai yang dijunjung, tetapi kebebasan ini tidak pernah dimaksudkan sebagai lisensi untuk melucuti kesetaraan orang lain. Tidak seharusnya ada hukum yang menempatkan hak untuk merendahkan di atas hak untuk diperlakukan setara. Semuanya, tentu, masih berstatus dugaan selama investigasi berjalan. Namun, tulisan ini ingin menekankan bahwa respons tidak cukup berhenti hanya dalam bentuk permintaan maaf, mediasi, atau sanksi organisasi. Pemidanaan, bila unsurnya terpenuhi, penting bukan semata-mata untuk menghukum individu, melainkan untuk menegaskan sebuah pesan kepada publik bahwa kekerasan seksual digital adalah kekerasan, bukan candaan, dan bahwa hukum mengenalinya sebagai demikian.
Ada yang menggugah sekaligus mengkhawatirkan dari fakta bahwa kasus ini lahir di fakultas hukum. Di ruang yang mengajarkan keadilan, sekelompok calon penjaganya justru belajar dua hal sekaligus: bahwa martabat perempuan bisa dijadikan bahan tertawaan, dan bahwa mereka mungkin lolos. Jika kampus hukum saja gagal menanamkan bahwa persetujuan bukan sekadar formalitas dan martabat bukan basa-basi, kita patut bertanya tentang generasi penegak hukum macam apa yang sedang kita siapkan untuk Indonesia 2045. Sebagai institusi yang bertanggung jawab atas perilaku hukum mahasiswa, fakultas harus memperhatikan bahwa mereka juga yang harus membentuk kebiasaan-kebiasaan kecil orang-orang yang berpendidikan di sana. Jika kebiasaan kekerasan dibiarkan hari ini, maka akan mengeras menjadi watak lembaga di kemudian hari.
Mengatasi permasalahan ini menuntut tanggung jawab kelembagaan yang jelas, di samping mengingatkan logika hukum yang berpihak seperti yang telah dijelaskan di atas. Tanggung jawab besar ini harus ditaruh di pundak pemerintah sebagai pembuat kebijakan yang dapat diberlakukan kepada seluruh masyarakat Indonesia. Pemerintah pun telah memiliki instrumen khusus. Pemerintah, melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek), seharusnya memastikan bahwa kerangka Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tidak menumpulkan kekhususan KSBE karena, sebagaimana tertulis dalam Pasal 8, kekerasan berbasis elektronik juga diakui sebagai kasus yang terjadi akibat relasi kuasa (kembali kepada konsep maskulinitas hegemonik). Kemdiktisaintek dapat menegaskannya lewat panduan teknis bahwa sanksi administratif kampus tidak menggantikan proses pidana dan bahwa Satuan Tugas wajib merujuk perkara yang telah berunsur pidana kepada aparat penegak hukum (APH).
Selain pemerintah, APH sendiri sudah seharusnya memakai instrumen yang tersedia dalam UU TPKS tentang pelecehan seksual nonfisik dan KSBE. Instrumen ini harus dipakai dengan menakar unsur perbuatan dari kerugian terhadap martabat, bukan dari ada atau tidaknya kesadaran korban, dan menolak menggiring perkara ke jalan “perdamaian” yang, berdasarkan Pasal 23, memang tertutup bagi kasus kekerasan seksual. Selain aparat, hakim pun harus mengingat bahwa mereka tidak bekerja tanpa pegangan. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum telah mewajibkan hakim mengidentifikasi ketimpangan relasi kuasa dan menanggalkan stereotip gender dalam memeriksa perkara, sehingga tafsir yang menyalahkan korban semestinya tidak lagi punya tempat di ruang sidang.
Sementara di sisi lain, perguruan tinggi, terutama fakultas hukum, seharusnya membaca peristiwa semacam ini sebagai persoalan tata kelola alih-alih reputasi. Mereka dapat meneruskan perkara pidana ke jalur hukum ketimbang menuntaskannya secara internal, melindungi korban, baik mahasiswi maupun dosen, dari pembalasan dan stigma, serta menjadikan pendidikan tentang persetujuan dan relasi kuasa sebagai inti kurikulum, bukan seremoni orientasi.
Dalam tataran yang lebih mendasar, kita harus berhenti memperlakukan hukum sebagai dogma yang seolah-olah netral dan mekanis. Hukum tidak pernah lahir di ruang hampa. Setiap prinsip yang hari ini kita anggap mapan dasarnya adalah produk dari konteks sosial di masa lalu. Hukum yang mengaku netral kerap menyembunyikan bias gender dalam substansi maupun praktik penegakannya, sehingga keadilan bagi perempuan menuntut hukum dibaca ulang dengan perspektif kesetaraan (Irianto, 2006: 28-40). Oleh karena itu, calon penegak hukum harus dilengkapi kecurigaan kritis untuk menyibak konstruksi legal yang kerap diselundupkan sebagai kewajaran yang rasional. Jika mahasiswa hukum tidak dilatih untuk melihat bagaimana relasi kuasa dan bias gender beroperasi di dalam teks undang-undang, kampus hanya akan mereproduksi ketimpangan yang sama, atau lebih buruk, menjadi stempel yang melegitimasi ketimpangan tersebut.
Posisi kita pada akhirnya, dengan demikian, harus jelas dan tunggal: tidak peduli percakapan itu mula-mula dikira privat, setiap tindakan yang memperlakukan tubuh perempuan secara seksual tanpa persetujuan layak diproses dengan serius. Namun, hal yang paling utama untuk kita, masyarakat Indonesia secara keseluruhan, renungkan bersama-sama adalah bahwa “pintu yang tertutup” (dalam hal ini ruang grup WhatsApp) tidak pernah mengubah kekerasan menjadi bukan kekerasan.
Referensi
Connell, Raewyn. 1995. Masculinities. 2nd ed. Berkeley: University of California Press.
Feinberg, Joel. 1984. “Harms as Setbacks to Interest.” Dalam The Moral Limits of the Criminal Law, Volume 1: Harm to Others. New York: Oxford University Press.
Henry, Nicola, dan Anastasia Powell. 2018. Sexual Violence in a Digital Age. London: Palgrave Macmillan.
Indonesia Judicial Research Society (IJRS). 2024. Disparitas Pemidanaan Kekerasan Seksual di Indonesia: Perkara Tindak Pidana Pencabulan dan Perkosaan Tahun 2019–2021 (UU Perlindungan Anak dan KUHP). Jakarta: Indonesia Judicial Research Society (IJRS).
Irianto, Sulistyowati (ed.). 2006. Perempuan dan Hukum: Menuju Hukum yang Berperspektif Kesetaraan dan Keadilan. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan). 2025. CATAHU 2024: Menata Data, Menajamkan Arah. Jakarta: Komnas Perempuan.
Lembaga Bantuan Hukum APIK (LBH APIK) Jakarta. 2025. Catatan Tahunan YLBH APIK Jakarta “Melindungi Pelaku, Menghukum Korban: Perempuan dalam Belenggu Impunitas”. Jakarta: LBH APIK Jakarta.
MacKinnon, Catharine. 1989. Toward a Feminist Theory of the State. Cambridge, MA: Harvard University Press.
Shiffrin, Seana. 2012. “Harm and Its Moral Significance.” Legal Theory 18(3): 357–398.
Stretton, Tim. 2003. “Married Women and the Law in England since the Eighteenth Century.” L’Homme: Zeitschrift für Feministische Geschichtswissenschaft 14(1): 124–130.
Waldron, Jeremy. 2012. The Harm in Hate Speech. Cambridge, MA: Harvard University Press.
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.








