Ekonomi Politik Rp 200 Triliun
Ekonomi Politik Rp 200 Triliun
Penulis
Keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memindahkan sebagian saldo anggaran lebih (SAL) sebanyak Rp 200 triliun dari Bank Indonesia ke bank milik negara memunculkan perdebatan.
Penulis mencatat setidaknya ada tiga kluster perdebatan. Pertama, kluster regulasi. Kedua, mazhab pertumbuhan ekonomi. Ketiga, ekonomi politik.
Debat pada kluster ini muncul seputar pertanyaan apakah pemindahan dana itu sah secara hukum? Sebagian mengatakan tidak sejalan. Argumennya mungkin mengacu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Misalnya Pasal 1 Ayat 3 menyatakan Rekening Kas Umum Negara adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.








