Masihkah Kita Berdaulat
Masihkah Kita Berdaulat
Penulis
Kita perlu mengambil sikap kritis terhadap pernyataan Presiden Amerika Serikat Donald Trump tentang kesepakatan yang telah dibuat dengan Indonesia pada 15 Juli 2025. Sikap ini bertolak dari gagasan bahwa pengenaan tarif adalah hak berdaulat dari suatu bangsa (tariff is a right of sovereign nation).
Disebut dengan hak berdaulat karena tarif memiliki dimensi ekonomi politik yang sangat khas.
Secara politik tarif adalah bagian dari konsep tindakan-tindakan di wilayah batas (bordermeasures). Intinya adalah sekumpulan regulasi dan kebijakan yang dilakukan oleh suatu pemerintah untuk mengendalikan, baik pergerakan barang maupun manusia, yang melintasi wilayah batas nasionalnya.
Instrumen yang tersedia, misalnya, adalah melalui pengenaan bea masuk atau tarif dan imigrasi. Karena menjadi penanda untuk melihat adanya kewenangan yang dimiliki suatu negara dalam wilayah nasionalnya, peniadaan border measure berarti peniadaan garis batas kewenangan itu.








