Negara yang Memilih Lupa

Jaleswari Pramodhawardani Senin, 27 April 2026
Negara yang Memilih Lupa Negara yang Memilih Lupa
  • fb
  • x
  • youtube

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ada dua cara negara membunuh kebenaran. Yang pertama: dengan kekerasan terbuka, yang meninggalkan bekas dan saksi. Yang kedua: dengan kesabaran, menyangkal, mengaburkan, lalu menunggu sampai yang bersaksi kelelahan atau mati. Cara kedua lebih rapi. Dan jauh lebih kejam.

Hari ini, 21 April 2026, Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menyatakan tidak dapat menerima gugatan terhadap Menteri Kebudayaan Fadli Zon. Gugatan yang diajukan oleh korban, keluarga korban, pendamping korban, dan sejarawan, atas penyangkalan negara terhadap fakta perkosaan massal Mei 1998.

Mereka membawa 95 bukti surat, 5 bukti elektronik, 5 ahli, 2 saksi. Tidak satu pun ahli mereka dibantah oleh pihak tergugat. Hakim berkata: bukan wewenang kami.

Wiwin Suryadinata, ibu dari Ita Martadinata, yang diperkosa dan dibunuh pada Mei 1998 sebelum sempat bersaksi kepada Pelapor Khusus PBB, hadir bersaksi di ruang sidang. Ia datang bukan untuk dirinya sendiri. Ia datang membawa nama anaknya, membawa nama semua ibu yang tidak bisa hadir. Dan kini, ia harus membayar biaya perkara.

Publikasi Terkait