Andrie Yunus dan Upaya Menyelamatkan Institusi Militer

Jaleswari Pramodhawardani Senin, 06 April 2026
Andrie Yunus dan Upaya Menyelamatkan Institusi Militer Andrie Yunus dan Upaya Menyelamatkan Institusi Militer

Penulis

Ada sebuah paradoks yang jarang dibicarakan dalam debat mengenai yurisdiksi peradilan militer: institusi yang paling vokal mempertahankan hak mengadili anggotanya sendiri justru kerap menjadi institusi yang paling besar menanggung kerugiannya. Bukan kerugian hukum. Kerugian yang jauh lebih mahal—legitimasi. Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, Wakil Koordinator KontraS, membawa kita ke titik persis paradoks itu.

Malam 12 Maret 2026. Andrie baru keluar dari kantor YLBHI di Menteng setelah merekam podcast bertajuk Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia. Pukul 23.37 WIB, di Jalan Salemba I–Talang, dua pengendara motor menyiramkan cairan korosif ke tubuh bagian kanannya. Mata, wajah, dada, tangan. Sebagian kain bajunya meleleh. Luka bakar kimia mencakup sekitar 20-24 persen tubuhnya. Ia masih dirawat intensif di RSCM.

Enam hari kemudian, empat prajurit dari Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis TNI—berinisial NDP, SL, BHW, dan ES—diamankan Puspom TNI. Kepala BAIS menyerahkan jabatannya. Pada 31 Maret 2026, dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi III DPR, terungkap bahwa Polda Metro Jaya telah melimpahkan penanganan perkara ini ke Puspom TNI—tanpa surat resmi, tanpa pemberitahuan kepada tim advokasi korban. Di sinilah persoalan sesungguhnya dimulai.

Publikasi Terkait