Perubahan Ancaman dan Sesat Pikir Revisi UU TNI

Christian Guntur Lebang Media Indonesia Rabu, 09 April 2025
img

REVISI Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) resmi disahkan pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 20 Maret 2025. Meski mendapatkan kritik dari masyarakat sipil dan disambut dengan demonstrasi di berbagai kota, DPR dan pemerintah sepakat merevisi UU yang sudah berumur lebih dari 20 tahun tersebut. Kedua pihak menyebutkan bahwa perubahan itu tetap menjaga supremasi sipil, mendukung profesionalisme TNI, serta merespons perubahan ancaman yang dihadapi. Namun, tidak pernah dijelaskan secara jelas kegentingan apa yang mengancam sehingga prosesnya begitu cepat dan tidak transparan.

Dalam dua dekade terakhir, memang sudah terjadi perubahan dinamika ancaman di dunia. Ancaman dari aktor nonnegara seperti terorisme, separatisme, dan kejahatan transnasional, termasuk penyebaran narkotika dan kejahatan siber, cukup menjadi perhatian utama.