Tantangan Sistem Presidensial Pasca-Oktober 2024

Makmur Keliat Kompas Kamis, 18 Juli 2024
img

Apakah penataan terhadap sistem presidensial di Indonesia diperlukan? Pertanyaan ini sejatinya penting diajukan karena dua alasan sederhana.

Pertama, secara konstitusional, Undang-Undang Dasar 1945 menyebut secara tegas bahwa Indonesia menganut sistem presidensial. Dalam Pasal 4 Ayat 1 UUD 1945 dinyatakan, kekuasaan tertinggi ada di tangan presiden.

Publikasi Terbaru

img
Jum'at, 07 Februari 2025