Tantangan Sistem Presidensial Pasca-Oktober 2024

Makmur Keliat Kamis, 18 Juli 2024
Tantangan Sistem Presidensial Pasca-Oktober 2024 Tantangan Sistem Presidensial Pasca-Oktober 2024
  • fb
  • x
  • youtube

Penulis

Makmur Keliat

Makmur Keliat

Penasihat Senior

Apakah penataan terhadap sistem presidensial di Indonesia diperlukan? Pertanyaan ini sejatinya penting diajukan karena dua alasan sederhana.

Pertama, secara konstitusional, Undang-Undang Dasar 1945 menyebut secara tegas bahwa Indonesia menganut sistem presidensial. Dalam Pasal 4 Ayat 1 UUD 1945 dinyatakan, kekuasaan tertinggi ada di tangan presiden.

Publikasi Terkait