
Apakah penataan terhadap sistem presidensial di Indonesia diperlukan? Pertanyaan ini sejatinya penting diajukan karena dua alasan sederhana.
Pertama, secara konstitusional, Undang-Undang Dasar 1945 menyebut secara tegas bahwa Indonesia menganut sistem presidensial. Dalam Pasal 4 Ayat 1 UUD 1945 dinyatakan, kekuasaan tertinggi ada di tangan presiden.