Jalan Baru Tangkal Pencurian Ikan

M. Riza Damanik Kompas Senin, 09 Agustus 2021
img

Aksi pencurian ikan oleh kapal asing di perairan Indonesia masih marak terjadi dengan beragam modus dan jenis alat tangkap. Ikhtiar menyeluruh harus dilakukan agar penanganan kejahatan perikanan segera tuntas: menyasar langsung ke faktor “penyebab”, bukan sekadar merespons “akibat.”

Sejak awal 2021, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menangkap 94 kapal, terdiri dari 24 kapal ikan asing, enam berbendera Malaysia, dua Filipina dan 16 Vietnam (Kompas, 30/5/2021) dan 70 kapal ikan Indonesia. Dalam rentang 2015-2020, KKP juga telah menenggelamkan 94 kapal Malaysia, 90 kapal Filipina dan 322 kapal Vietnam. Selain itu, ada juga kapal ikan dari Thailand (22), China (3), Nigeria (1), dan Belize (1).