Metamorfosis Represi: Gerakan Perempuan Indonesia dari Prakemerdekaan hingga Era Akal Imitasi
Generated by AI
Penulis
Monograf ini menelusuri metamorfosis gerakan perempuan Indonesia dari masa pergerakan nasional prakemerdekaan hingga era digitalisasi berbasis akal imitasi (AI), dengan titik tekan pada paradoks yang menyertainya: teknologi yang sama yang memperluas ruang mobilisasi dan solidaritas gerakan juga menjadi instrumen baru represi, terutama melalui kekerasan berbasis gender online (KBGO) berbentuk deepfake dan non-consensual intimate images (NCII). Kajian ini disusun untuk menjawab lima pertanyaan: bagaimana pola represi terhadap gerakan perempuan bermetamorfosis mengikuti rezim dan medium yang tersedia; bagaimana AI generatif mengubah skala, kecepatan, dan biaya produksi KBGO; sejauh mana gerakan perempuan memanfaatkan teknologi digital untuk deteksi, dokumentasi, dan advokasi; di titik mana kerangka regulasi Indonesia tertinggal dari laju eskalasi AI-generated NCII; serta bagaimana serangan deepfake terhadap kandidat perempuan berkelindan dengan upaya peningkatan keterwakilan politik perempuan. Empat hipotesis diajukan dengan kadar kepastian yang berbeda, mulai dari akselerasi kekerasan oleh AI generatif, kesenjangan antara pengakuan hukum (UU TPKS) dan kapasitas pembuktian forensik digital, efek elektoral yang belum dapat diuji karena keterbatasan data pembanding, hingga ketimpangan adopsi teknologi dual-use antara pelaku kekerasan dan gerakan pendamping korban. Analisis dibangun melalui pendekatan genealogis dan historis-komparatif yang dipadukan dengan wawancara mendalam serta diskusi kelompok terpumpun bersama pegiat dan lembaga pendamping (Jurnal Perempuan, Jakarta Feminist, Perempuan Mahardhika, LBH APIK, dan SAFEnet), serta dilengkapi pelacakan tren kuantitatif melalui Women’s Civil Society Participation Index (V-Dem) sejak 1900. Data sekunder global mengindikasikan bertambahnya video deepfake yang beredar daring, dari 14.678 video pada 2019 (sekitar 96 persen bermuatan pornografi) menjadi 95.820 video pada 2023 menurut laporan vendor keamanan, meski data laporan NCII di Indonesia tidak menunjukkan kenaikan yang linear. Temuan lain menunjukkan pola penegakan hukum yang berulang dan sistematis, yang berpotensi diperparah oleh ketentuan KUHP baru yang berlaku efektif Januari 2026. Monograf ini menutup dengan tiga klaster rekomendasi berjenjang waktu: penguatan kerangka hukum dan kelembagaan, reformasi ekosistem digital melalui skema co-regulation platform, serta penguatan kapasitas dan konsolidasi gerakan perempuan, termasuk pemanfaatan AI sebagai alat pertahanan sekaligus ofensif bagi gerakan itu sendiri.
Kata Kunci: gerakan perempuan Indonesia; kekerasan berbasis gender online; akal imitasi generatif; deepfake dan NCII; demokrasi digital; keterwakilan politik perempuan; regulasi teknologi









