Media Briefing
RUU KKS
Keterangan LAB 45 pada RDPU Panja Keamanan dan Ketahanan Siber DPR RI

Pada 7 September 2026, Christian Guntur Lebang selaku Koordinator Analis Laboratorium Indonesia 2045 (LAB 45) menyampaikan keterangan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja Keamanan dan Ketahanan Siber DPR RI. Keterangan ini membedah Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) yang tengah dibahas.
LAB 45 menggunakan kerangka N-E-P — necessity, effectiveness, dan proportionality — untuk menilai regulasi keamanan siber. Alih-alih berhenti pada pertanyaan apakah Indonesia membutuhkan regulasi ini, keterangan ini mendorong diskusi lebih jauh: regulasi seperti apa yang sebenarnya dibutuhkan, dan apakah kewenangan yang diberikan sudah diimbangi kontrol yang proporsional.
Beberapa isu utama yang disoroti mencakup tata kelola kelembagaan dan potensi tumpang tindih antarlembaga di ruang siber; kapasitas atribusi serta tantangan penegakan hukum terhadap aktor lintas negara; protokol eskalasi krisis siber dengan berkaca pada insiden PDNS 2024; serta pentingnya mekanisme pengawasan dan akuntabilitas dari luar pemerintah. LAB 45 juga menyoroti sejumlah ketentuan yang perlu diperjelas batasannya di level undang-undang, termasuk integrasi sistem operator infrastruktur kritis dengan NSOC dan skema sertifikasi produk dengan elemen digital (PDED), dengan belajar dari pengalaman Amerika Serikat, Australia, dan Uni Eropa.







