Paradoks Efisiensi: Anggaran Dipangkas, Beban Perlindungan terhadap Perempuan dan Anak Meningkat
Paradoks Efisiensi: Anggaran Dipangkas, Beban Perlindungan terhadap Perempuan dan Anak Meningkat
Penulis
Pemerintahan Prabowo Subianto pada awal tahun 2025 meluncurkan kebijakan efisiensi anggaran yang mengundang kritik dari berbagai kalangan. Kebijakan ini salah satunya bertujuan untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dijalankan oleh pemerintah dengan memangkas anggaran di sejumlah sektor, tidak terkecuali Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA). Langkah ini kemudian menimbulkan berbagai macam pertanyaan, terutama dampak kebijakan efisiensi anggaran terhadap penanganan para perempuan dan anak korban kekerasan di bawah KemenPPPA. Bagaimana mungkin sebuah kebijakan yang bertujuan untuk menyehatkan kas negara justru berbuah paradoks yang mencengangkan? Di satu sisi, anggaran KemenPPPA dipangkas. Namun di sisi lain, tuntutan dan kompleksitas kasus yang membutuhkan uluran tangan perlindungan justru kian membengkak. Pada akhirnya, tulisan ini akan menunjukkan implikasinya terhadap keberlanjutan rancangan pembangunan manusia berbasis kesetaraan gender yang tertuang dalam Asta Cita serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 mengamanatkan penyesuaian anggaran untuk meningkatkan efisiensi belanja negara. Akibatnya, KemenPPPA mengalami pemotongan anggaran hampir 50%, dari 300,65 miliar rupiah menjadi 153,76 miliar rupiah. Konsekuensi dari pemotongan ini sangat signifikan terhadap implementasi program KemenPPPA, terutama dalam layanan perlindungan dan rehabilitasi perempuan dan anak korban kekerasan.
Dengan sisa dana yang terpangkas, KemenPPPA hanya mampu memenuhi belanja gaji pegawai, operasional dasar, dan layanan publik—pengaduan call center SAPA 129. Saat rapat bersama Komisi VIII DPR RI, Kamis (13/2/2025), Menteri PPPA Arifatul Choiri Fauzi menambahkan, “Dana untuk program Kementerian PPPA dan KPAI tidak tersedia.” Alhasil, layanan pendampingan, penjangkauan, dan rehabilitasi korban kekerasan tidak dapat dilaksanakan dalam beberapa waktu ke depan. Di sisi lain, Indonesia memiliki tren yang kurang baik dalam laporan mengenai tindak kekerasan berbasis gender terhadap perempuan, serta kekerasan terhadap anak, yang cenderung meningkat setiap tahunnya.
Komnas Perempuan, bersama dengan lembaga layanan mitra Komnas Perempuan dan Badan Peradilan Agama Badilag, menerima total 4.706.107 pengaduan kasus kekerasan berbasis gender (KBG) terhadap perempuan dalam rentang waktu tahun 2001 hingga 2023. Dari total pengaduan, Komnas Perempuan telah melakukan verifikasi alasan tindak kekerasan yang dialami perempuan selama 22 tahun terakhir sebesar 72,1 persen, atau sebanyak 3.395.367 kasus. Pada penghitungan terakhir, tampak penurunan angka pengaduan KBG, dari 457.895 pada tahun 2022 menjadi 401.975 pada 2023. Namun, Komnas HAM juga mencatat alasan penurunan angka pengaduan sebesar 15 persen yang terjadi adalah penurunan jumlah lembaga layanan yang mengembalikan kuesioner. Dari 137 lembaga pada 2022 menjadi 123 lembaga layanan pada tahun 2023 atau menurun 10,2%. Pelaksanaan pemilu yang bersamaan dengan periode pengisian kuesioner, dan sejumlah pengembalian kuesioner yang belum terisi juga menjadi salah satu penyebabnya. Dengan begitu, bukan tidak mungkin realitas kasus yang terjadi justru melebihi angka-angka dari data yang diterima. Permasalahan lain adalah masih banyak korban yang merasa takut untuk melaporkan kejadiannya kepada pihak berwajib, serta korban tidak tahu kepada pihak siapa harus melapor tindak kekerasan.
Komnas Perempuan juga membuat kategori-kategori dalam KBG, termasuk berdasarkan ranah kejadian. Dari data periode tahun 2001-2023, tampak kasus KBG berdasarkan ranah personal/kekerasan dalam rumah tangga (RP/KDRT) berbanding jauh dengan ranah lainnya. Total KBG berdasarkan ranah RP/KDRT mencapai 3.293.509 kasus, sedangkan ranah publik 94.522 kasus, dan ranah negara 2.548 kasus. Kekerasan RP/KDRT didefinisikan sebagai kekerasan yang terjadi ketika antara pelaku dan korban memiliki relasi perkawinan, kekerabatan, relasi intim atau pacaran, serta hubungan pekerja dalam rumah tangga. Artinya, hubungan yang terjadi pada kasus KBG ini bisa tidak tampak pada kehidupan bertetangga sehari-hari. Data ini berpotensi lebih buruk karena angka kekerasan berbasis gender online (KBGO) belum termasuk di dalamnya.
Sementara itu, masih terjadi peningkatan angka pengaduan kasus kekerasan terhadap anak berdasarkan data Pusat Data dan Teknologi Informasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (Pusdatin KPAI) pada tahun 2024 (2.057 kasus). Meski begitu, angka pengaduan kasus kekerasan anak relatif turun selama tiga tahun sebelumnya, yakni 6.519 kasus (2020) menjadi 1.800 kasus (2023). Dengan peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak ini, pemerintahan Prabowo sebetulnya telah menaruh perhatian terhadap kasus tersebut. Hal ini dapat dilihat dari target-target yang tertuang dalam RPJMN 2025-2029 yang diketuk palu pada Senin (10/2/2025) melalui penetapan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025.
Dalam RPJMN 2025-2029, target untuk menanggulangi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sudah ditetapkan, mulai dari: penurunan prevalensi kekerasan terhadap perempuan dari 6,6% (2024) menjadi 4,9%; penurunan proporsi perempuan dewasa dan anak perempuan umur 15-64 tahun mengalami kekerasan fisik, seksual, atau emosional oleh pasangan atau mantan pasangan dalam 12 bulan terakhir dari 5,7% (2024) menjadi 5,23%; hingga penurunan prevalensi kekerasan terhadap perempuan di ruang publik dalam 12 bulan terakhir dari 18% (2024) menjadi 14,73%.
Namun, kenyataannya kebijakan pemotongan anggaran yang dilakukan terhadap KemenPPPA justru menunjukkan kontradiktif terhadap target-target dari RPJMN 2025-2029 dalam mengurangi angka kekerasan. Bagaimana mungkin pemerintah, melalui KemenPPPA, dapat mencapai target jika dana yang dianggarkan tidak mampu membiayai program-program pendampingan hingga rehabilitasi korban kekerasan, dan hanya dapat dialokasikan untuk mampu membayar gaji pegawai? Dengan begitu, para perempuan dan anak korban kekerasan akan terus berjatuhan pada masa yang akan datang. Mereka yang mengalami kekerasan juga akan semakin terpuruk karena tidak mendapatkan penanganan yang tepat dari lembaga-lembaga perlindungan korban yang menjadi tanggung jawab dari KemenPPPA. Alhasil, kesetaraan gender yang dicanangkan oleh Asta Cita juga tidak terlihat dapat dicapai oleh pemerintah, dan semacam memberi pernyataan bahwa negara gagal hadir bagi setiap warganya.
Pemerintahan Prabowo masih memiliki waktu untuk mempertimbangkan kembali kebijakan efisiensi anggaran. Kajian ulang untuk merancangkan APBN berikutnya sangat diperlukan dalam menentukan distribusi anggaran yang lebih tepat sasaran bagi kebermanfaatan seluruh rakyat Indonesia. Presiden Prabowo perlu mendengarkan aspirasi rakyat yang tidak berhenti mengkritik karena kepedulian yang tinggi terhadap keamanan dan kenyamanan bagi setiap kelompok masyarakat di negeri ini. Rakyat juga akan selalu mengingat janji-janji saat kampanye—terlihat jelas dalam Asta Cita—sehingga Presiden Prabowo harus berhati-hati dalam mengambil setiap tindakan agar tidak dianggap omon-omon. Para pejabat, khususnya perempuan-perempuan yang menduduki kursi menteri seperti Menteri PPPA, juga perlu menggunakan kepekaannya untuk lebih bersuara ketika kebijakan yang akan ditetapkan mengarah pada kurangnya keberpihakan pada perlindungan perempuan dan anak. Masyarakat sipil, melalui gerakan-gerakan perorangan maupun lembaga, juga harus terus bersuara melalui berbagai medium yang ada untuk menyampaikan aspirasi kepada pemerintah. Program KemenPPPA, dengan target yang tertulis dalam RPJMN dan Asta Cita, bukan hanya soal program yang harus dicapai, melainkan investasi yang akan memperkuat fondasi bagi masa depan bangsa yang lebih adil dan sejahtera.








