Petisi Purnawirawan dan Simtom Legitimasi

Jaleswari Pramodhawardani Jumat, 02 Mei 2025
Petisi Purnawirawan dan Simtom Legitimasi Petisi Purnawirawan dan Simtom Legitimasi

Penulis

Gelombang petisi Forum Purnawirawan TNI-Polri yang mengusulkan pencopotan wakil presiden (wapres) Gibran Rakabuming Raka bukan sekadar riak kecil dalam dinamika politik pascapemilu. Sebanyak 103 Jenderal, 73 Laksamana, 65 Marsekal, dan 91 Kolonel purnawirawan TNI menandatangani pernyataan sikap Forum Purnawirawan Prajurit TNI tersebut.

Ini adalah simtom dari pertanyaan mendasar tentang legitimasi, etika kekuasaan, dan bagaimana fondasi republik ini dibangun. Kita dihadapkan pada sebuah kairos—titik krusial—yang memaksa kita untuk merefleksikan kembali arah perjalanan bangsa ini. Reaksi publik terhadap isu ini pun beragam, mencerminkan kompleksitas pandangan dalam masyarakat kita. Pemerintah perlu merespons dinamika ini dengan bijaksana, mengakui kebebasan berpendapat sebagai hak warga negara di satu sisi, namun juga mempertimbangkan implikasi sosial, politik, dan hukum di sisi lain. Kemampuan pemerintah dalam menavigasi persoalan ini akan menentukan citranya, bukan sekadar  sebagai pengendali keamanan yang efektif, tetapi juga sebagai pihak yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi.

Dalam perjalanan tersebut, kita dapat melihat kasus ini dalam tiga perspektif. Pertama, secara politik, manuver ini menyentuh jantung dari bagaimana kekuasaan diakses dan dipertahankan. Revisi undang-undang yang, meski secara prosedural legal, menyisakan pertanyaan tentang etika politik dan kesetaraan kesempatan. Dalam konteks ini, kita teringat pada teori Max Weber tentang legitimasi. Weber membedakan antara legitimasi legal-rasional, tradisional, dan karismatik. Dalam kasus ini, kita melihat adanya ketegangan antara legitimasi legal-rasional—yang diwakili oleh putusan Mahkamah Konstitusi—dan legitimasi yang lebih substansial, yang berkaitan dengan penerimaan publik dan elite tertentu. Dalam kasus wapres Gibran, teori legitimasi Max Weber menjadi relevan ketika kita melihat adanya tegangan antara legitimasi legal-rasional dan legitimasi substansial. Legitimasi legal-rasional, yang diperoleh melalui prosedur hukum yang sah—dalam hal ini, revisi undang-undang dan putusan Mahkamah Konstitusi—memang memberikan dasar formal bagi jabatan Gibran. Namun, legitimasi substansial, yang berkaitan dengan penerimaan dan pengakuan oleh publik dan elite, tampaknya masih diperdebatkan. Persepsi tentang jalan pintas dan potensi konflik kepentingan, meskipun secara hukum tidak melanggar, telah memicu pertanyaan tentang integritas proses dan kesetaraan kesempatan. Akibatnya, meski secara legal-rasional jabatan Gibran sah, legitimasi substansialnya masih memerlukan pembuktian melalui kinerja dan kemampuan untuk membangun kepercayaan publik yang lebih luas.

Studi kasus komparatif dapat membantu kita memahami dinamika ini. Di negara-negara Amerika Latin, misalnya, kita sering melihat bagaimana perubahan konstitusi atau undang-undang untuk mengakomodasi kepentingan penguasa sering kali memicu krisis legitimasi dan instabilitas politik. Kasus Venezuela di bawah Hugo Chavez, atau Bolivia di bawah Evo Morales, memberikan pelajaran berharga tentang bagaimana erosi institusi demokrasi dan manipulasi hukum dapat merusak tatanan politik.

Kedua, dari kacamata sosiologis, petisi ini adalah representasi dari kegelisahan sebagian masyarakat, terutama mereka yang memiliki pengalaman panjang dalam menjaga republik ini. Mereka melihat ada semacam anomie, kehilangan norma dan nilai, dalam tatanan politik. Secara singkat, anomie adalah kondisi masyarakat atau individu di mana norma dan nilai-nilai yang mengatur perilaku menjadi kabur, lemah, atau bahkan hilang. Akibatnya, individu merasa kehilangan panduan atau tujuan yang jelas, yang dapat menyebabkan kebingungan, disorientasi, dan potensi perilaku menyimpang. Teori Robert Merton tentang anomie  relevan di sini. Ketika ada ketidaksesuaian antara tujuan yang ditetapkan oleh masyarakat dan cara yang sah untuk mencapainya, maka anomie akan muncul. Dalam konteks ini, persepsi tentang jalan pintas dan pengabaian meritokrasi menciptakan rasa ketidakadilan dan ketidakpuasan. Teori anomie Merton menemukan relevansinya pada persepsi publik tentang ketidaksesuaian antara tujuan ideal masyarakat akan kepemimpinan yang diperoleh melalui meritokrasi dan proses yang dianggap sebagai “jalan pintas” melalui perubahan aturan yang kontroversial. Persepsi ini memicu rasa ketidakadilan dan ketidakpuasan, karena sebagian masyarakat melihat adanya penyimpangan dari cara-cara yang dianggap sah dan berkeadilan dalam mencapai posisi kekuasaan, sehingga menciptakan kondisi anomie dalam tatanan nilai politik.

Ketiga, dalam ranah hukum, kita tentu mengakui finalitas dan mengikat dari putusan Mahkamah Konstitusi. Namun, kita juga memahami bahwa hukum bukanlah entitas yang vakum dari pertimbangan etis dan sosial. Teori hukum kritis (Critical Legal Studies) mengingatkan kita bahwa hukum sering kali mencerminkan dan memperkuat hubungan kekuasaan yang ada. Proses revisi undang-undang, meski legal, tetap menjadi perdebatan tentang bagaimana hukum seharusnya melayani keadilan dan kesetaraan, bukan sekadar melegitimasi kepentingan sesaat.   

Respons yang tegas di sini bukanlah sekadar retorika defensif. Ia membutuhkan kejernihan analisis dan keberanian untuk mengakui akar permasalahan. Pemerintah perlu melampaui sekadar justifikasi formal dan membangun narasi yang meyakinkan tentang integritas proses dan komitmen terhadap nilai-nilai demokrasi yang lebih substansial. Ini adalah momen refleksi bagi seluruh elemen bangsa tentang bagaimana kita menjaga etos republik ini di tengah dinamika politik yang terus berubah.

Akhirnya, kita harus ingat bahwa kekuasaan tanpa etika adalah tirani yang tersembunyi. Sejarah mengajarkan kita bahwa republik yang kuat dibangun di atas fondasi integritas, keadilan, dan penghormatan terhadap nilai-nilai demokrasi yang lebih substansial. Petisi purnawirawan TNI-POLRI ini di satu sisi dapat kita lihat sebagai panggilan untuk kita semua agar menjaga fondasi tersebut. Selain, tentu saja kita tetap wajib menghormati hukum dan undang-undang  yang berlaku.

Lebih dari itu, kasus ini adalah pelajaran berharga bagi kita semua, bahwa jangan pernah bermain-main dengan ingatan kolektif publik. Ingatan kolektif menyimpan nilai-nilai, pengalaman sejarah, dan harapan akan masa depan yang adil dan berintegritas. Mengabaikannya atau meremehkannya dapat menimbulkan erosi kepercayaan yang mendalam dan berjangka panjang terhadap institusi negara dan proses demokrasi itu sendiri. Oleh karena itu, respons yang bijaksana dan reflektif, yang mempertimbangkan ketiga koridor: sosial, politik dan hukum ini dan menghormati ingatan kolektif, adalah kunci untuk menjaga kohesi sosial dan memperkuat fondasi republik ini. Kasus ini adalah pengingat keras bagi kita semua, bahwa legitimasi sejati tidak hanya datang dari lembaran undang-undang, tetapi juga dari resonansi etis dengan nurani publik.

Publikasi Terkait