
Degradasi lingkungan secara global membuat kesadaran akan aspek lingkungan dalam kebijakan pemerintah semakin tinggi. Upaya-upaya untuk mengatasi krisis perubahan iklim terus bermunculan dari seluruh dunia seiring agenda mencapai target Paris Agreement. Sebagai salah satu negara yang menyepakati Paris Agreement, Tiongkok mengambil langkah tegas dengan menghentikan pembiayaan investasi sektor batu bara di luar negeri, termasuk pada Indonesia. Tujuan kebijakan ini adalah untuk mendorong negara-negara berkembang, khususnya yang terkait dengan program Belt and Road Initiative, untuk mengedepankan potensi penggunaan energi hijau. Sejak tahun 2020, tren investasi energi domestik Tiongkok sudah menunjukkan adanya pergeseran yang signifikan, ketika investasi pada sumber energi terbarukan, khususnya solar, semakin mendominasi dan investasi pada sektor batu bara semakin minim.
Kajian ini mengulas dampak pemberhentian pendanaan Tiongkok pada sektor batu bara terhadap Indonesia. Terlepas dari target Pemerintah untuk mempercepat transisi energi, Indonesia masih membutuhkan sumber energi yang berasal dari batu bara. Adanya pemberhentian pembiayaan sektor batu bara oleh Tiongkok akan membuat industri batu bara kesulitan melakukan pencarian sumber pendanaan baru. Substitusi pendanaan oleh perbankan juga hanya dapat dilakukan dalam jangka pendek, mengingat beberapa Bank sudah bertekad untuk menghentikan pendanaan pada sektor energi fosil. Hingga 2030, Perusahaan Listrik Negara (PLN) selaku penyedia jasa akan memanfaatkan PLTU existing untuk mencapai target bauran energi pada Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL). Hal ini juga sejalan dengan larangan pemerintah untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU baru.
Dalam jangka pendek, kajian ini mengusulkan agar pemerintah fokus membenahi masalah disparitas harga batu bara agar kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) dapat terpenuhi. Program pemerintah untuk membentuk Badan Layanan Umum (BLU) yang bertujuan untuk menutup disparitas harga melalui skema kompensasi perlu dilanjutkan. Dalam jangka Panjang, Indonesia harus mengambil peluang dari reorientasi pendanaan Tiongkok untuk mempercepat transisi energi. Selain itu, pemerintah dapat membentuk atau menggunakan BLU yang sudah ada untuk melakukan pendanaan transisi energi dengan dana yang bersumber dari Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) batu bara.