
Publikasi
Publikasi Kami

Solusi Ekonomi Biru Menuju Indonesia Emas 2045
Sebagai negara kepulauan-tropis terbesar di dunia, Indonesia berpeluang besar melewati ujian ekonomi tahun ini dan ke depannya dengan mengakselerasi kinerja ekonomi biru nasional.

Jalan Berbatu Menuju 2045
Perlu disadari transisi menjadi negara maju tidak berada dalam ruang hampa geopolitik dan geoekonomi. Jalan yang ditempuh hingga 2045 mungkin tidak mulus. Pembuat kebijakan harus bisa mengubah tantangan menjadi peluang.

Orkestrasi Intelijen
Istilah orkestrasi intelijen yang disampaikan Presiden Joko Widodo memunculkan berbagai tafsir dan perdebatan. Istilah itu tak ada dalam UU Intelijen. Pernyataan itu menunjukkan bahwa Presiden memiliki perhatian khusus.

Otonomi Strategis Indonesia
Indonesia dapat belajar dari Uni Eropa yang telah menerapkan pendekatan otonomi strategis sejak 2013. Bertindak mandiri di bidang kebijakan strategis, seperti pertahanan, ekonomi, dan penegakan nilai-nilai demokrasi.

Memaknai HUT TNI di Tengah Krisis Geopolitik
TENTARA Nasional Indonesia (TNI) memperingati hari lahir mereka setiap 5 Oktober. Cukup banyak peristiwa global yang mengiringi momentum bersejarah tersebut pada tahun ini. Sebut saja perang Rusia-Ukraina, ketegangan baru di Selat Taiwan dan Semenanjung Korea, serta pelaksanaan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G-20 pada November nanti.

BBM Bersubsidi untuk Nelayan
Hasil survei memperlihatkan penyaluran BBM bersubsidi ke nelayan kecil dan tradisional belum tepat sasaran. Ketidaktepatan distribusi BBM bersubsidi ke nelayan kecil dan tradisional telah merugikan semua pihak.

Sebuah Catatan Kecil untuk Perdamaian Ukraina
Mencari titik tengah untuk dapat keluar dari alam berpikir terkait penyebab perang yang selama mengemuka merupakan tugas besar. Titik masuk itu dibutuhkan untuk menciptakan peluang mewujudkan perdamaian di Ukraina.

Penataan Bisnis Minyak Sawit
Pemerintah telah membuat langkah positif membuka kembali keran ekspor minyak sawit. Juga telah melakukan investigasi pelanggaran bisnis minyak sawit. Namun, upaya itu perlu dilengkapi agenda kebijakan untuk perbaikannya.

Dapatkah UU TPKS Mengakhiri Kawin Anak?
DPR mengesahkan RUU TPKS menjadi UU 12 April lalu. UU ini berisi 93 pasal yang mengatur 19 jenis kekerasan seksual, termasuk kawin anak. Berdasarkan Pasal 10 UU TPKS, pelaku pemaksaan kawin anak dapat dihukum pidana penjara paling lama sembilan tahun dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000. Artikel ini akan fokus membahas kawin anak, tanpa bermaksud mengecilkan pentingnya jenis kekerasan seksual lainnya. Tentu dengan UU TPKS ini kita berharap angka semua jenis kekerasan seksual akan turun, tak cuma kasus kawin anak.

Tantangan Realitas Geopolitik Baru
Hingga kini institusi-institusi internasional belum efektif mengatasi kelabilan global sebagai akibat dari tindakan perang dan agresi militer. Ada sejumlah tantangan yang dihadapi Indonesia di masa depan.