Memperkuat Demokrasi di Indonesia

LAB 45, LP3ES Monograf Jum'at, 26 Agustus 2022
img

Indonesia telah mengalami rangkaian pasang surut demokrasi sejak kemerdekaannya pada tahun 1945. Dengan kata lain, demokrasi di Indonesia tidak bergerak secara linier. Namun demikian, terdapat keyakinan bahwa gagasan tentang demokrasi di Indonesia tidak akan pernah musnah, yang di antaranya terlihat dari kuatnya dukungan atas demokrasi dibandingkan sistem politik lainnya. Demokrasi di Indonesia akan terus hidup karena berbagai faktor yang menopangnya. 

Indonesia membutuhkan demokrasi yang kuat, yaitu suatu demokrasi yang membawa kemanfaatan optimum bagi rakyat Indonesia. Pada kerangka itu, kajian ini bertujuan merumuskan agenda strategis untuk memperkuat demokrasi di Indonesia. Dalam mencapai tujuan tersebut, kajian ini terdiri dari enam bagian, yaitu: (i) deskripsi singkat tentang praktik demokrasi di Indonesia; (ii) metode kajian, tinjauan literatur demokrasi di Indonesia, dan kesenjangan di dalamnya; (iii) konsep operasional demokrasi yang relevan dengan kebutuhan Indonesia; (iv) perjalanan demokrasi di Indonesia dan perbandingannya dengan negara lain; (v) konteks, modal, dan tantangan demokrasi di Indonesia; dan (vi) langkah strategis untuk memperkuat demokrasi dan pilihan agenda prioritas.

Kajian ini menemukan bahwa tantangan utama sekaligus solusi bagi demokrasi di Indonesia dapat dibagi ke dalam empat kategori, yakni tantangan dan solusi institusional, struktural, kultural, dan agensi. Kajian ini juga menyimpulkan bahwa terdapat enam langkah strategis yang perlu dijadikan prioritas utama untuk memperkuat demokrasi di Indonesia, yakni: (i) pembenahan di ranah elektoral, terutama politik uang; (ii) penguatan penegakan hukum; (iii) penguatan skema welfare state untuk menjamin setiap warga negara dapat hidup layak; (iv) penguatan kelembagaan oposisi demi terwujudnya kontrol kekuasaan (checks and balances); (v) penguatan masyarakat sipil yang demokratis; dan (vi) pengembangan sekolah kaderisasi pemimpin bangsa yang diinisiasi oleh negara maupun masyarakat sipil.